Friday, January 17, 2014

[KU-017/2014] Mekanisme Pengawasan Masih Abu-Abu, PP Minerba Perlu Dikawal

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) perlu diperkuat dengan pengawasan berbagai pihak.

"Mekanisme pengawasannya masih abu-abu termasuk sanksi, untuk itu sebaiknya pengawasan menggunakan tim lintas sektoral termasuk polisi bahkan jika perlu libatkan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan," kata Rizal E. Halim, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Kamis (16/1).

Dia menjelaskan dengan keluarnya PP Nomor 1 Tahun 2014 jangan ada lagi pengecualian-pengecualian yang mereduksi regulasi, termasuk untuk Freeport dan Newmont.

"Kalau tidak mau mengikuti aturan, ya silakan keluar dari Indonesia," tegasnya.

Selain pengawasan tantangan pelarangan ekspor minerba mentah adalah potensi penyelundupan akan cukup besar dengan modus bervariasi. Seharusnya jangan hanya bea cukai yang menangani ini, butuh tim lintas sektor yang juga melibatkan kepolisian bersama masyarakat.

Rizal juga mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga harus lebih proaktif memberi pemahaman ke masyarakat jangan tertutup yang terkesan ada yang ditutupi.

"Bagaimana mengecek kontrak-kontrak karya yang dibebaskan dari aturan ini karena ditandatangani sebelum regulasi ini berlaku," katanya.

Rizal mengingatkan bukan hal mudah agar regulasi pelarangan ekspor minerba mentah berjalan efektif. Untuk itu tidak perlu menanggapi 'teriakan' pihak-pihak tertentu, karena rakyat akan menilai mana penjarah mana yang membela kepentingan nasional.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan dua peraturan yang lahir pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diberlakukan 12 Januari lalu.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai tambah. (Antara)

Sumber : Bisnis Indonesia, 16.01.14.

Catatan,
Rujukan sebelumnya terkait UU Minerba, silahkan baca artikel berikut ini di : [KU-015/2014] Regulasi Minerba Pengaruhi Pembiayaan Alat Berat, [KU-004/2014] Kemendag Siapkan Aturan Terkait Pelarangan Ekspor Minerba, [KU-346/2013] Larangan Ekspor Mineral dan Batubara, [KU-339/2013] Per 12 Januari 2014, Ekspor Mineral Dilarang dan [KU-338/2013] Peraturan Pemerintah Turunan UU Minerba Dirilis 12 Januari 2014.

[English Free Translation]

Government Regulation or Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 of 2014 on the implementation of the Mineral and Coal Mining needs to be strengthened with the supervision of the various concern parties. Rizal E. Halim, an economist at University of Indonesia, Thursday (16/1) to explain the release of PP No. 1 of 2014, that no further exclusions to reduce regulation, including Freeport and Newmont.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...