Saturday, August 31, 2013

[KG-234/2013] Direktur Keuangan KALOG Diganti


JAKARTA: Seperti pengumuman pemerintah bila akan menyampaikan isu strategis, sebagai anak perusahaan salah satu BUMN transportasi di negeri ini, PT Kereta Api Logistik (KALOG) pun menghadirkan kejutan tersendiri.

Tepat dipenghujung bulan Agustus 2013, posisi Direktur Keuangan (Dirkeu) diserahterimakan dari pejabat lama Soemartono (foto, sebelah kanan) ke Gigis Saptono (berkarir di salah satu anak perusahaan Bank Mandiri), efektif 30/08/13. Acara formal pisah-sambut belum ditentukan, kapan akan dijadualkan. Menyusul. 

Untuk diketahui, di lingkungan kerja BUMN ataupun anak perusahaannya, rotasi itu bukan hal aneh, tapi sudah menjadi kebiasaan. Nah untuk Dirkeu lama, selamat jalan dan semoga mendapat karir yang lebih baik lagi. Bagi Dirkeu baru, selamat datang dan semoga bisa lebih mantap lagi menggiring KALOG ke arah yang lebih baik.

Bravo !

Sumber : KALOG.

[English Free Translation]
Towards the end of August 2013, Finance Director of PT Kereta Api Logistik (KALOG) was changed, which was originally held by Soemartono, will be handed over to Gigis Saptono. Congrats.

Friday, August 30, 2013

[KU-233/2013] Sumsel : Pegawai Diliburkan Saat Pemungutan Suara Ulang

SRIPOKU.COM - Hari pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah pada 4 September 2013 sebagai libur para pegawai bagi daerah yang melaksanakannya di provinsi tersebut.

"Pada hari itu tentu saja seluruh pegawai dinas instansi diliburkan, tetapi hanya di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang," kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Rabu ketika ditanya mengenai adanya usulan Komisi Pemilihan Umum Sumsel supaya 4 September 2013 ditetapkan sebagai hari libur.

Menurut dia, mengenai surat keputusan penetapan hari itu sebagai hari libur segera ia tandatangani. "Nanti surat keputusannya segera ditandatangani, tetapi liburnya di daerah yang hanya melaksanakan pemungutan suara ulang pada 4 September 2013," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengusulkan hari pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah pada 4 September 2013 ditetapkan sebagai hari libur khususnya di daerah yang melaksanakannya.

"4 September 2013 itu jatuh pada hari Rabu yakni pada hari kerja, jadi akan baik bila diliburkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi, Ong Berlian.

KPU Sumsel sendiri sudah mengirimkan surat ke Gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan hari libur saat pemungutan suara ulang.

Kebijakan libur ini nantinya akan diterapkan pada lingkungan sekolah dan lingkungan kantor di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada Sumsel, tuturnya.

Ia mengatakan, sekolah juga diliburkan, karena guru juga mempunyai hak pilih.
Sementara, jumlah daftar pemilih tetap pada pemungutan suara ulang nanti sebanyak 2.019.181 orang.
Sebagaimana diketahui pada pilkada 6 Juni 2013 dimenangkan oleh pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Alex Noerdin-Ishak Mekki nomor urut 4 dengan memperoleh sebanyak 1.405.510 suara.

Kemudian pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Maphilinda Syahrial Oesman (Derma) nomor urut 3 dengan memperoleh sebanyak 1.258.240 suara.

Selanjutnya, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN) (nomor urut 1) dengan memperoleh sebanyak 695.667 suara dan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir sebanyak 400.321 suara.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, KPU Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013. (ant)

Sumber : Sriwijaya Post, 29.08.13.

[English Free Translation]
Local re-election polling day on 4 September 2013 will be proposed as a holiday in respective areas. Earlier, South Sumatera Election Commission proposes re-voting the local elections on 4 September 2013 set as a holiday.

Thursday, August 29, 2013

[KU-232/2013] Palembang : Jembatan Musi IV Segera Dibangun


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya-Bina Marga Sumsel, Kamis (29/8/2013) merencanakan pembangunan Jembatan Musi IV yang berlokasi di kawasan Jl Perintis Kemerdekaan untuk kawasan Ilir dan Jl Ahmad Yani (kawasan Ulu).

Pembangunan menggunakan dana APBN sebesar Rp 200 miliar yang akan dilakukan pekerjaan fisik 2014 mendatang.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang gelar Kadis PUCK-BM Ir Rizal Abdullah, Kamis (29/8).
"Kehadiran jembatan ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai solusi mengatasi macet," katanya.

Dikatakan, proyek dipastikan akan segara dibangun karena semua dokumen dan persyaratan pendukung sudah dikerjakan dan kini tinggal pelaksanaan.

Sumber : Sriwijaya Post, 29.08.13.

[English Free Translation]
Department of Public Works Cipta Karya – Bina Marga, South Sumatera, on Thursday (29/08/2013) plan to develop Musi IV Bridge, located in the area of ​​Jl. Perintis Kemerdekaan for Ilir region and Jl Ahmad Yani (Ulu region).

Wednesday, August 28, 2013

[KU-231/2013] Regulasi Jadi Hambatan Industri Perkapalan Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Tjahjono Roesdianto mengatakan  regulasi menjadi penghambat industri perkapalan Indonesia untuk berkembang. Menurut dia, sebagai negara maritim Indonesia tak punya regulasi yang baik dalam perkara maritim.

"Kita terhambat regulasi," kata Tjahjono saat ditemui seusai acara Konferensi Pers Indonesia Maritime Expo 2013 di Hotel Intercontinental Mid Plaza Selasa 27 Agustus 2013. Dia mengaku meragukan, apakah pembuat regulasi tersebut mengerti persoalan maritim atau tidak. "Kebijakan kurang berpihak pada industri maritim," katanya.

Tjahjono mencontohkan, di negara lain ada semacam previlege untuk industri maritim. "Sedangkan di sini belum ada.  Rate untuk perkapalan pun sama dengan rate untuk KPR. Menurut dia, pemerintah Indonesia perlu memberi perhatian khusus bagi industri maritim Indonesia.

Menurut catatan IPERINDO, saat ini ada sekitar 250 industri galangan kapal yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut tidak cukup untuk bisa mengurusi populasi kapal di Indonesia yang berjumlah 12.000 kapal. Tjahjono menyebutkan kerap terjadi antrian dalam proses tersebut. Dalam pembangunan kapal pun, Indonesia masih mengkonsumsi 70 persen barang impor untuk bahan baku dan komponen kapal.

Selain persoalan birokrasi, persoalan ekonomi pun menjadi hambatan. "Investasi di perkapalan cukup besar dan sulit," katanya.  Terlebih lagi, keuntungan dari perkapalan baru akan terasa dalam waktu yang agak lama, yaitu sekitar 10 tahun. Dia pun mengajak perbankan dan lembaga keuangan untuk membantu pembiayaan dari industri ini.

Kementerian Perindustrian melalui Kasubdit Industri Bangunan Lepas Pantai dan Komponen Direktorat Industri Maritim Afrida Suston Niar menyatakan pemerintah masih terus berupaya untuk mengembangkan industri perkapalan. "Salah satunya dengan pengembangan SDM," kata dia.


Sumber : Tempo, 27.08.13.

[English Free Translation]
Chairman of the Indonesia Shipbuilding Industry and Offshore Company Association (iperindo) Tjahjono Roesdianto says regulation is the bottleneck of Indonesian shipping industry to thrive. According to him, as a maritime nation Indonesia does not have good regulations in maritime cases.

Tuesday, August 27, 2013

[KU-230/2013] Istana Pastikan Ekspor Mineral Dilarang Mulai 2014

Bisnis.com, JAKARTA - Istana memastikan relaksasi aturan ekspor mineral tidak mengubah rencana pemerintah melarang terhadap pengapalan komoditas tersebut pada tahun depan. 

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menjelaskan relaksasi kebijakan pembatasan ekspor mineral tidak bisa bertentangan dengan undang-undang. 

Dia mengatakan langkah pemerintah menghilangkan kuota volume ekspor mineral hanya sementara. Kuota diangkat untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia melalui peningkatan volume ekspor mineral. 

Namun, ruang untuk kebijakan tersebut dibatasi oleh UU No. 4/2009 tentang Minerba. Beleid itu mewajibkan pelarangan ekspor mineral mulai 2014. 

"Jadi sebelum itu jatuh tempo, ruang melakukan [relaksasi aturan ekspor] itu dimungkinkan, tapi setelah itu tidak bisa," kata Firmanzah, Senin (26/8/2013). 

Dia optimistis relaksasi kuota volume ekspor mineral masih bisa mendorong nilai ekspor Indonesia meski permintaan atas komoditas tersebut di pasar global sedang lesu. "Tidak semua [permintaan komoditas Indonesia melemah]. Batu bara masih jadi sumber energi utama di China dan negara lain," kata Firmanzah.

Sumber : Bisnis Indonesia, 26.08.13.

[English Free Translation]
Special Staff of the President of the Economic and Development, Firmanzah explain relaxation mineral export restriction policy can not conflict with the law. He said the government's move removes mineral export quota volume is only temporary.

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...