Friday, August 30, 2013

[KU-233/2013] Sumsel : Pegawai Diliburkan Saat Pemungutan Suara Ulang

SRIPOKU.COM - Hari pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah pada 4 September 2013 sebagai libur para pegawai bagi daerah yang melaksanakannya di provinsi tersebut.

"Pada hari itu tentu saja seluruh pegawai dinas instansi diliburkan, tetapi hanya di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang," kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Rabu ketika ditanya mengenai adanya usulan Komisi Pemilihan Umum Sumsel supaya 4 September 2013 ditetapkan sebagai hari libur.

Menurut dia, mengenai surat keputusan penetapan hari itu sebagai hari libur segera ia tandatangani. "Nanti surat keputusannya segera ditandatangani, tetapi liburnya di daerah yang hanya melaksanakan pemungutan suara ulang pada 4 September 2013," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengusulkan hari pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah pada 4 September 2013 ditetapkan sebagai hari libur khususnya di daerah yang melaksanakannya.

"4 September 2013 itu jatuh pada hari Rabu yakni pada hari kerja, jadi akan baik bila diliburkan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi, Ong Berlian.

KPU Sumsel sendiri sudah mengirimkan surat ke Gubernur Sumsel, Alex Noerdin untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan hari libur saat pemungutan suara ulang.

Kebijakan libur ini nantinya akan diterapkan pada lingkungan sekolah dan lingkungan kantor di daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang pilkada Sumsel, tuturnya.

Ia mengatakan, sekolah juga diliburkan, karena guru juga mempunyai hak pilih.
Sementara, jumlah daftar pemilih tetap pada pemungutan suara ulang nanti sebanyak 2.019.181 orang.
Sebagaimana diketahui pada pilkada 6 Juni 2013 dimenangkan oleh pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Alex Noerdin-Ishak Mekki nomor urut 4 dengan memperoleh sebanyak 1.405.510 suara.

Kemudian pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Maphilinda Syahrial Oesman (Derma) nomor urut 3 dengan memperoleh sebanyak 1.258.240 suara.

Selanjutnya, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN) (nomor urut 1) dengan memperoleh sebanyak 695.667 suara dan pasangan Iskandar Hasan-Hafisz Tohir sebanyak 400.321 suara.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, KPU Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013. (ant)

Sumber : Sriwijaya Post, 29.08.13.

[English Free Translation]
Local re-election polling day on 4 September 2013 will be proposed as a holiday in respective areas. Earlier, South Sumatera Election Commission proposes re-voting the local elections on 4 September 2013 set as a holiday.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...