Saturday, May 23, 2015

[KG-141/2015] Merajut Mimpi Menciptakan Negara Industri Tangguh

JAKARTA: Pemerintah saat ini telah mencanangkan program untuk membangun industri nasional yang dikemas dalam bentuk Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2015 mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015 – 2035.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah membagi prioritas pembangunan industri nasional menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu:

a.       Tahap 1 (2015-2019), tahap meningkatkan nilai tambah sumber daya alam

b.      Tahap 2 (2020-2024), tahap memunculkan keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan

c.       Tahap 3 (2025-2035), tahap menjadikan Negara Industri Tangguh.

Keyakinan Pemerintah untuk bisa menjadikan negara industri yang tangguh tersebut sesungguhnya bukan hanya sebuah angan-angan, akan tetapi didasari oleh pertimbangan yang mendalam terkait dengan kondisi terkini yang ada di depan mata.

Beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan, diantaranya:

1.      Perkembangan jumlah penduduk Indonesia yang diprediksi terus bertambah dan akan berkembang menjadi pasar potensial dan tenaga kerja potensial

2.      Pengembangan kearifan lokal yang perlu dikembangkan, dimanfaatkan serta dipromosikan ke manca Negara

3.      Perkembangan teknologi yang memungkinkan adanya penemuan-penemuan baru

4.      Globalisasi proses produksi yang memungkinkan berbagai industri untuk terlibat dalam rantai produksi di belahan bumi manapun

5.      Kelangkaan energi dan bahan baku yang tidak terbarukan yang sudah menjadi perhatian utama pemerintah mengingat semakin terbatasnya jumlah sumber energi dan bahan baku terutama yang berasal dari fosil

6.      Serta perkembangan lainnya misalnya terkait dengan peningkatan kepedulian terhadap lingkungan hidup, peningkatan kebutuhan pangan, paradigma manufaktur, alih daya produksi dan kolaborasi.

Perubahan kondisi tersebut juga didukung dengan makin banyaknya kerjasama internasional yang telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya Agreement Establishing The World Trade Organization tahun 1994, Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States tahun 2011, Charter of The Association of Southeast Asian Nations tahun 2008, Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China tahun 2004, Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership tahun 2008, serta masih banyak perjanjian multilateral, regional maupun bilateral lainnya.

Perjanjian kerjasama internasional tersebut memberikan dampak dengan semakin meningkatnya Foreign Direct Investment (FDI) terhadap potensi pasar yang ada di Indonesia. Selain itu perjanjian kerjasama internasional tersebut juga menjadikan industri di Indonesia sebagai bagian dari Global Value Chains yang memudahkan industri dalam negeri untuk terlibat dalam penciptaan sebuah produk.

Dengan dasar tersebut, maka selanjutnya tugas pemerintah adalah mencoba meningkatkan pertumbuhan sektor industri khususnya di sektor non migas dengan target pertumbuhan sebesar 6,8% (2015), 8,5% (2020), 9,1% (2025) dan 10,5% (2035). Bukan hal yang mudah.

Nilai kurs dan isu investasi, terkait masalah perijinan yang sangat menyulitkan bagi pengusaha, menjadi PR tersendiri. Janji dibentuknya BKPM sebagai one stop shopping untuk mengurus perijinan masih menemui kendala khususnya apabila bersentuhan dengan kebijakan daerah sebagai imbas dari otonomi daerah.

Dari begitu banyak kendala yang muncul, RIPIN ini muncul sebagai panduan bagi Pemerintah untuk memetakan needs and wants dari industri andalan seperti industri pangan, farmasi, tekstil, transportasi, ICT dan pembangkit energi, sehingga penanganan masing-masing industri tersebut tidak lagi bersifat kebijakan umum, akan tetapi sudah bersifat customize yang disesuaikan dengan nature bisnisnya masing-masing.

Selain memahami kebutuhan masing-masing industri tersebut, selanjutnya Pemerintah juga harus tampil menjadi dirijen yang mampu menciptakan sinergitas yang kuat antara industri kecil, menengah dan besar sehingga pada akhirnya semua pelaku industri dapat terlibat dalam manajemen rantai pasok tersebut.

Dari pemaparan diatas, dengan menggunakan RIPIN, Pemerintah sudah mencanangkan tekad untuk menghidupkan kembali industri di Indonesia yang pernah mengalami puncak kejayaan di era tahun 1990-an dan sudah tugas dari para pelaku bisnis, akademisi dan pejabat pemerintah sebagai pemangku kepentingan untuk dapat duduk bersama dan bersepakat serta bersinergi untuk mendukung tercapainya mimpi menjadi Negara Industri Tangguh tersebut.

Semoga

Oleh: VP Quality Assurance & Internal Control - Dr. Erwin Suryadi, ST, MBA.

[English Free Translation]
A simple article of VP QA & IC, which highlights the pattern of economic growth in Indonesia and how to build a the industry for the purpose of creating a strong industrial Indonesian country, can be realized.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...