Monday, May 4, 2015

[KG-122/2015] Nasib "Center Point" Selanjutnya, Gimana Ya ?

JaKaRTa: Ini babak menegangkan perseteruan antara PT ACK dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang membutuhkan waktu panjang, menguras energi serta melibatkan keterlibatan banyak pihak dalam proses peradilannya. Hmm sungguh perjuangan panjang dan tidak main-main.

Di era lama, bisa jadi, yang sudah terjadi ya sudah alias pasrah. Entah gimana caranya, kita gak mau berspekulasi dan menaruh curiga berlebihan. Hal itu tidak berlaku di era kepemimpinan pak Mandor. Aset negara yang dipakai oleh pihak lain, harus balik, dikembalikan dan dimanfaatkan demi kemaslahatan masyarakat. Ini hanya satu dari sekian "Jonan Effect".

Salah satu yang fenomenal adalah kasus "Center Point". Setelah diajukan Peninjauan Kembali (PK) dan pihak Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero), mulailah babak dalam penyelamatan asset negara di Sumatera Utara.

PT ACK yang selama ini arogan dan pasang gengsi harus memohon-mohon "minta pengertian" dan salah seorang anggota dewan menyarankan bekerja sama. Oalaaah, koq bisa begitu ? Keyakinan bahwa yang benarlah yang akan memang, terbukti.

Wah wah wah, anggota dewan memang bukan insan perkeretaapian sehingga tidak tahu duka yang dialami PT KAI selama sekian tahun. PT ACK selama ini dikenal selalu berhasil mengalahkan musuh-musuhnya bila beradu argumentasi, bahkan via pengadilan. Kali ini tidak !

Maka dari itu, apapun keputusan dari manajemen PT KAI sudah dipertimbangkan dengan baik dan hasil rembugan bersama. Hormati apa yang sudah diputuskan. Kabarnya, tinggal menunggu salinan surat dari MA yang turun ke PT KAI.

Kalo boleh usul sih, GPL alias gak pake lama ya hi hi hi. Nanti keburu ada objek lain nyosor dan berganti modus, ganti pejabat, ganti keputusan, malah bikin ribez lagi. Di negeri ini, sesuatu yang mustahil bukan tidak mungkin terjadi makanya mending bersikap positif, buruan deh dieksekusi.

Sejumlah media cetak memuat tanggapan dari PT KAI, isinya silahkan dibaca sendiri, supaya maknyuuus dan lebih brasa.

--- quote ---

(artikel) Humas PT KAI: Centre Point Harus Dirobohkan

JAKARTA: “Dirut (PT KAI) sudah menyatakan bahwa bangunan itu harus dirobohkan. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai,” kata Manager Corcomm Divre 1 Rapino Situmorang.

Menurutnya, perobohan Centre Point akan menjadi pembelajaran bagi seluruh orang agar tidak berinvestasi di lahan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan masih memiliki sengketa.

Dia mengatakan, pihaknya sadar bahwa dengan robohnya bangunan ini pengusaha akan rugi triliunan rupiah dan ribuan orang akan kehilangan tenaga kerja. Karena itulah maka peristiwa ini akan menjadi pembelajaran besar.

Ia mengatakan, banyak orang yang mengaku perwakilan pengusaha mulai mendekati PT KAI pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan di Jl Jawa dan Jl Madura sebagai milik PT KAI.

Namun, ia mengaku tidak terlalu peduli. Khusus untuk PT ACK, katanya, tidak mungkin PT KAI akan menjalin kerjasama mengingat sejarah perseteruan yang panjang.

“Kalau ingat bagaimana PT ACK memperlakukan kami, maka Anda akan paham tidak akan mungkin PT KAI bekerjasama dengan PT ACK. Harap diingat bahwa kami pernah hampir diusir dari kantor kami yang sekarang ini,” katanya.

Menurutnya, pihaknya menunggu tindakan lebih lanjut dari Kejaksaan yang memiliki kewenangan eksekusi.

Sumber : TribunNews, 01.05.15.

(artikel) Solusi Jalan Tengah, Mal Centre Point Jangan Dirobohkan.

MEDAN: Hingga saat ini belum jelas apa langkah yang akan diambil PT KAI setelah menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) atas lahan di Jl. Jawa, Medan, yang di atasnya kini berdiri bangunan Centre Point milik PT Arga Citra Kharisma (PT ACK).

Nasril Bahar, anggota Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, mendorong agar bangunan Centre Point itu jangan dirobohkan karena menyangkut investasi pihak swasta. Baginya, yang terpenting saat ini status lahan sudah jelas, yakni kembali menjadi milik KAI, setelah keluar putusan PK. Namun di sisi lain, lanjutnya, KAI juga salah.

Menurutnya, jika sejak awal KAI pintar menjaga aset-asetnya, maka tidak mungkin kasus pencaplokan lahan bisa berlarut hingga tingkat PK seperti ini. Dia juga mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan IMB untuk Centre Point.
"Janganlah Pemko tabrak-tabrak aturan. Status lahan sudah jelas. Jangan Pemko membuat langkah yang salah. Memang lahan milik siapa, kok mau dikeluarkan IMB?" kata Nasril.

Terkait rencana langkah KAI, sebelumnya VP Head of Corcomm PT KAI Agus Komarudin mengatakan, pihaknya harus menunggu dulu keluarnya salinan putusan PK. Namun diakui, di internal KAI sudah melakukan pembicaraan awal.

Intinya, langkah yang akan dilakukan KAI harus cermat, tidak gegabah. Pasalnya, faktanya saat ini di atas lahan dimaksud sudah berdiri bangunan megah.

Sumber : JPNN, 29.04.15.

--- unquote ---

Rujukan sebelumnya terkait perseteruan PT ACK - PT KAI memperebutkan aset tanah di Jl. Jawa dan Jl. Madura ato yang kini sudah berdiri bangunan megah bernama "Center Point", silahkan baca kronologis tertera dibawah ini.

Simak : [KA-115/2015] PK MA Gang Buntu (Center Point) Dikabulkan – edisi 27 April 2015, [KG-077/2015] Kasus Aje Gile Si “Center Point” - edisi 18 Maret 2015, [KU-015/2015] DPRD Medan Tolak “Center Point”. Dewan Segera Interpelasi Pemko Medan – edisi 15  Januari 2015, [KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Center Point” – edisi 16 Desember 2014, [KA-336/2014] Lagi, Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10 Desember 2014.

Lanjutannya baca disini [KU-327/2014] Korupsi Tanah PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi 29 November 2014, [KG-320/2014] Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi  22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko ke Ombudsman RI - edisi 18 November 2014.

Baca juga [KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda Berang – edisi 20 Oktober 2014, [KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.

Selanjutnya, baca juga [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.

Syukurlah, hati nurani memenangkan pihak yang seharusnya. Gak BUNTU lagi deh. Plooong.

Sumber : Dari Sana-sini / Kredit Foto : Medan Satu, Indopos, Chaidir Ritonga.

[English Free Translation]
After Judicial Review (Peninjauan Kembali / PK) over the disputed land on Jl. Java and approved by the Supreme Court in late April, the management of PT Kereta Api Indonesia (Persero) is now waiting for a copy of the letter to determine next steps. Just wait and see.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...