Tuesday, May 13, 2014

[KU-130/2014] 32 Ahli Waris Gugat PT KAI

JAKARTA: PT KAI digugat ke PN Bandung oleh 32 ahli waris terkait kepemilikan tanah di Jl. Elang, Bandung. Selain PT KAI turut tergugat Gubernur Jabar, Walikota Bandung, Camat Andir dan BPN Kota Bandung.

"Yang menjadi obyek gugatan sekarang ini sebesar 69.047 meter persegi yang dikuasai PT KAI," ujar salah satu pengacara ahli waris. Menurut dia, kliennya melayangkan gugatan karena memang cukup kuat bukti yang dimiliki. Dari itulah dalam gugatan itu pihaknya meminta ganti rugi kerugian materi Rp 414 miliar dan kerugian kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.

Menanggapi gugatan tersebut, penasehat hukum PT KAI, Benny Wulur dalam jawaban gugatannya menyatakan menolak gugatan tersebut karena PT KAI sudah menguasai tanah tersebut secara fisik sejak 1950. Dan dalam penggunaannya ada SK Gubernur Jabar tentang hak pakai atas tanah tersebut.

Selain itu, menurut Benny Wilur nomor persil yang ada dalam gugatan letaknya bukan pada tanah di Jl. Elang 11 seperti tercantum dalam gugatan. Jadi menurut dia, gugatan tersebut salah obyek.

Kemudian dasar lain yang menguatkan, yakni adanya PP tahun 1994 tentang pendaftaran tanah, salah satu klausulnya menyebutkan jika dalam jangka waktu 5 tahun sejak terbitnya hak pakai tidak ada keberatan maka dianggap tidak ada masalah. Sementara PT KAI memperoleh surat hak pakai sejak tahun 1988 berarti sudah melewat jangka waktu 5 tahun.

Sumber : PR, 10.05.14.

Catatan,
Rujukan sebelumnya, terkait upaya pengembalian aset PT KAI berupa tanah dll, silahkan baca : [KU-122/2014] PT KAI Percepat Sertifikasi Lahan 18.000 Hektar, [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Diskusi Publik,  [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat, [KA-079/2014] Penandatanganan Kesepakatan Bersama BPN-PT KAI, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Hak Tanah PT KAI, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot.

[English Free Translation]
Pfffuih, agan and again, chaotic land status issues contested by PT KAI and citizens.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...