Thursday, June 12, 2014

[KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum


JAKARTA: Aset berupa tanah yang dimiliki PT KAI mencapai 270 juta m2 atau sekitar 270 ribu hektar dan tersebar di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah tersebut, yang telah disertifikasi tercatat 90 juta m2, sedangkan sisanya dalam proses sertifikasi. Nilainya belum bisa diestimasi karena NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di setiap daerah berbeda.

Namun sayangnya dari aset yang ada itu tidak seluruhnya berada pada PT KAI karena diserobot pihak swasta baik perorangan maupun korporasi. Karenanya PT KAI concern merebut kembali aset itu walaupun harus melalui jalur hukum.

Saat ini, ada sekitar 180 juta m2 aset milik PT KAI yang belum tersertifikasi. Ini menjadi kendala bagi PT KAI untuk mengembangkan pelayanan publik. Sementara itu pencapaian sertifikasi yang terjadi selama ini hanya berkisar 1,5 juta m2 sampai 2 juta m2. Dengan demikian untuk menyelesaikan sertifikasi sebanyak 180 juta m2 diperlukan waktu 90 tahun.

Jaga Aset Agar Tak Jadi Beban Ekonomi

Demi untuk penyelamatan aset, PT KAI telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit. Direktur Aset Tanah dan Bangunan PT KAI menjelaskan, tanah berupa jalur kereta yang mati, kondisinya banyak yang dikuasai oleh pihak ketiga, entah itu perorangan maupun korporasi. Bahkan ada juga yang sengaja dibuatkan sertifikat oleh pihak-pihak tertentu.

Dan dalam perjalanannya, walaupun sebagian tanah telah disertifikasi dan sedang dalam proses sertifikasi, bukan berarti penyerobotan tanah tidak terjadi. Karenanya komitmen PT KAI adalah merebut kembali aset-aset yang dikuasai pihak lain itu yang jumlahnya diperkirakan triliunan rupiah.

“Kami fokus merebut kembali aset-aset yang diserobot agar kami tetap bisa melakukan pengembangan ke depan termasuk penambahan  trayek. Apalagi kami berpegang pada peraturan menteri agraria tahun 1965 kami lah yang sah memiliki hak pengelolaan tanah yang ada. Apalagi saat ini aset negara kami akan habis-habisan untuk penyelamatan aset biar balik ke negara,” katanya.

PT KAI menurutnya hingga kini terus berupaya menjaga aset agar tak jadi beban ekonomi perusahaan. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah melakukan penjagaan, penandaan pada rumah yang berada di atas tanah PT KAI, pemagaran, dan pendataan secara IT menggunakan GPS.

Alami Kerugian Triliunan Rupiah

Banyaknya aset yang diserobot oleh pihak yang tak berwenang sehingga disinyalir PT KAI merugi hingga triliunan rupiah. Dengan mengusung tema “Mari Bung Rebut Kembali” PT KAI serius memperjuangkan miliknya demi kesejahteraan bangsa dan negara dengan mengupayakan kembali aset-asetnya yang selama ini diduduki atau diklaim oleh segelintir orang yang hanya memperkaya pribadinya masing-masing.

“Contohnya akibat aset kami yang diserobot di Medan, Sumut, kami mengalami kerugian hingga triliunan rupiah terhadap penyerobotan lahan pada tanah seluas 34.776 m2 milik PT KAI. Ini baru satu contoh kasus, bagaimana bila semua yang diserobot dikalkulasi, maka akan terlihat sangat besar kerugian yang dialami PT KAI,” katanya.

Tempuh Jalur Kekeluargaan (Non Litigasi) Sebelum Jalur HukumKalau dilihat, masyarakat saat ini lebih cerdas dalam menyikapi segala sesuatu yang terjadi pada bangsa ini. Banyak masyarakat yang berpikiran, segala sesuatu yang menjadi suatu permasalahan yang timbul, notabene harus berpihak kepada pemerintah.

Karenanya dalam menangani permasalahan ini PT KAI selalu menempuh jalur kekeluargaan sebelum jalur hukum ditempuh dalam memperjuangkan haknya sebagai pemilik aset yang diserobot. Untuk itu, pendataan aset yang dimiliki oleh PT KAI dilakukan untuk mengejar pelayanan yang lebih memuaskan kepada masyarakat luas, khususnya para pengguna jasa KA.

Untuk aset-aset yang masuk dalam proses pengadilan, memang pada awalnya dengan PT KAI sudah terjadi perselisihan sehingga hal ini masuk ke dalam proses pengadilan.

Mulai dengan Pendataan AsetUntuk mengakumulasi seluruh aset, KAI memulainya dengan pendataan aset yang dilakukan dengan para jajarannya yang terbagi jadi 3 aset, yang masing-masing dikelompokkan dalam 3 kategori aset pada tiap-tiap data yang dibukukan.

KAI mengelompokkan masalah-masalah yang ada pada aset-aset KAI yang tersebar menjadi 3 buku. Yang pertama aset tanah, kedua aset rumah dinas, dan ketiga gedung di luar rumah dinas. Dan aset tersebut berada di daerah-daerah yang dalam kategori prime atau bagus.

Prioritas PT KAI untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan aset fokus pada area-area yang ekonomis dan nomor 1 untuk penyelesaian awal. Ada 4 Daop dan 1 Divre yang dituju, yaitu Daop 1, Daop 2, Daop 4, Daop 8, dan Divre 1.
PT KAI selalu berpegang pada ketentuan yang berlaku saat menjalankan kebijakan untuk mengembalikan aset. Dalam menjalankan setiap kebijakan perusahaan tidak terlepas dengan ketetapan GCG. Kami tidak bisa seenaknya menjalankan action ataupun kebijakan.

Bisa dibayangkan tanah yang harganya trilyunan. Persoalannya sekarang memang mereka selalu ranahnya ke perdata, karena yang dibutuhkan oleh mereka hanya putusannya itu, tidak peduli bagaimana caranya. Begitu diputuskan, maka sah aset tersebut menjadi milik mereka.

KAI diberikan kepercayaan oleh negara untuk mengelola aset. Artinya dalam mengelola dan upaya mengembalikan aset KAI ini tidak ada kepentingan pribadi Direksi & jajarannya. Oleh sebab itu KAI gencar, kenapa KAI dianggap sangat serius.

Penggunaan lahan, pengambilalihan lahan & bangunan milik KAI oleh sejumlah perusahaan swasta di Medan, Sumut. Kondisi itu sangat rentan & kritis karena banyak diincar pihak swasta. Kini PT KAI tengah menjalani sidang pada sengketa pada kasus perdata. PT KAI kalah di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

PT KAI masih menunggu putusan PK di MA soal perebutan lahan 7,2 hektar. Namun jika KAI kalah dalam proses hukum yang telah memasuki tahap peninjauan kembali (PK) di MA itu, dikhawatirkan akan menjadi tren penyerobotan aset di masa mendatang.

Dimasuki Orang Tak BerkepentinganKemudian dari pihak yang mengklaim bahwa itu hak mereka harus menunjukkan bukti kepemilikan. Karena KAI sudah melakukan kerja sama dengan polisi dalam rangka mensosialisasi aset ini, diminta untuk menghadirkan data yang asli berupa AJB & saat ini dalam proses.

Dari pihak kepolisian agar ini digelar bahwa kepemilikan sebenarnya itu milik siapa. Jadi sesuai dengan pencapaian tadi ini juga akan menjadi master bagi KAI. Kalau  ini bisa kita ungkap akan menjadi imbas positif bagi kasus-kasus yang lain, bahwa KAI tidak main-main untuk menarik kembali aset-aset miliknya, karena KAI memang didukung berbagai bukti kepemilikan.

Dalam perkembangan terkait dengan pengambilalihan aset KAI ada beberapa prioritas, diantaranya Manggarai, Jakarta, ini asetnya Daop 1. Kemudian Malabar, Bandung, Jabar. "Kami juga akan mengembalikan tanah kepunyaan rakyat yang bukan milik KAI. Kalau KAI hanya diberikan tugas untuk operasional saja, tetapi harus dibangkitkan bahwa tanah ini tanah negara yang diserobot oleh pihak-pihak swasta yang kepentingannya hanya untuk individu.

Kedua, final ceritanya tentang Cihampelas 91. Cihampelas 91 itu sudah kami kuasai & di-police line. Memang ujung akhirnya sudah terpidana atau bagaimana saya belum tahu. Terus terakhir ini Cihampelas 149, yang awalnya dikuasai oleh pihak swasta menggunakan pengacara & pengacaranya sudah mengerti serta bersedia membantu KAI untuk mengambil alih," jelasnya.

Jadi tahun-tahun ini ke depan demi menertibkan aset, salah satunya ini secara bertahap dengan sasaran utama yang nilainya strategis KA ambil dahulu.

"Memang yang kami ambil tokoh-tokohnya dahulu karena kami anggap sebagai simbol atau tokoh yang menjadi panutan. Seperti Edi Sasongko yang ada di Manggarai itu memang Ketua Perpenkanya di sana," ujar EVP Non Railways Assets PT KAI.

Untuk Cihampelas 91 riwayatnya sama dengan 149. Belum lama ini ada 3 orang yang datang ke kantor KAI di Bandung yang mengaku sebagai utusan dari Oncom Raos yang pernah KAI tertibkan. Setelah dihubungi KAI ternyata pihak Oncom Raos tidak mengakuinya. Oleh sebab itu pimpinan KAI sungguh sangat bijak dengan menggunakan alat negara untuk mengamankan aset negara. KAI turun ke lapangan bukan atas nama pribadi namun atas dasar perusahaan. Dengan kasus ini sudah ada kesepakatan antara Direksi dengan Kapolri.

Percepat SertifikasiTerkait dengan penambahan persertifikatan, Dirut PT KAI sudah melakukan MoU dengan Kepala BPN. Jadi bila saat ini aset yang telah tersertifikasi sekitar 1,5 juta meter persegi per tahun, maka di tahun 2014 ini targetnya sekitar 20-25 juta meter persegi per tahun.

Sebenarnya ekspektasi atau harapan KAI setelah ini semua akan dilaksanakan eksekusi untuk obyek yang bersangkutan. Jadi pemahaman mereka tentang milik negara yang harus dibenahi terlebih dahulu. Memang saat ini KAI sedang dalam proses sertifikasi dari grondkaart.

Sebenarnya grondkaart sudah sah cuma perlu lebih mensahkan lagi dengan cara sertifikasi secara kerja sama dengan BPN. Jadi grondkaart itu memang ada yang berperkara karena cetakan yang cukup panjang sehingga tim KAI dengan UI melakukan perjalanan ke Belanda untuk mencari bukti tersebut. Dan ternyata ada bukti buku yang menjadi alasan bahwa ada bukti yang menguatkan kepemilikan KAI yang berupa grondkaart tersebut.

Harapan KAI, Hakim Bela Kepentingan Negara

Campur tangan Kemen BUMN menurut EVP Non Railways Assets juga merupakan dukungan terhadap persidangan-persidangan dari proses-proses pidana yang ada. Untuk kasus pidana ini penanganannya langsung dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Untuk kasus perdata yang merupakan upaya hukum terakhir dari KAI, materi PK sudah dikirim ke MA & sudah diproses, isunya sudah diputuskan majelis hakim namun belum dipublikasikan. Harapannya adalah KAI percaya sekali majelis hakim akan membela kepentingan negara. Jika diputus kalah di PK berarti, menurutnya, itu semua bukan lagi milik KAI.

"Kenapa KAI sangat mempertahankan lahan khusus tersebut, karena selain kepemilikannya merupakan milik KAI, ini milik pemerintah & perlu diingat bahwa Bandara Kualanamu baru 1 track. Apabila dalam perkembangannya dibangun double track pasti akan membutuhkan pengembangan fasilitas stasiun & untuk ini pasti diperlukan lahan yang saat ini menjadi sengketa tersebut.

 Tolong diingat saat inipun jika kereta masuk parkiran sudah tidak ada parkir. Pemkot sampai menyediakan taman yang dipergunakan untuk tempat parkir kereta, padahal ada 72 Ha milik kereta api yang bisa digunakan. Saya tidak paham bagaimana cara mengekspos hal-hal yang terjadi seperti ini," ungkapnya.

Untuk kasus yang di MA memang pihak KAI sepertinya tak bisa membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang, namun KAI bisa merasakan bahwa KAI diganggu terus. Untuk mengatasi permasalahan ini KAI tak menggunakan jasa tenaga alih daya, mungkin karena pandangan masyarakat bahwa menggunakan tenaga alih daya akan berkesan negatif. Namun demikian KAI tetap menggunakan lawyer demi untuk pengambil alihan asetnya.

Pada saat penertiban, KAI juga berkoordinasi dengan polisi & petugas-petugas yang ada di wilayah. Karena sudah ada lawyer sekali lagi ini bukan bicara kepemilikan tetapi ini penguasaan, aset KAI dikuasai pihak lain. Kalau kepemilikan lawyer-nya pun sudah mengetahui kalau itu milik KAI.

"Makanya kuasa hukum tadi itu kami gunakan untuk mengosongkan dengan cara tertib, dimana sudah sekian tahun hampir tidak tersentuh. Dan ini semua kasusnya seperti penguasaan. Jadi banyak yang berasumsi bahwa jika sudah menduduki sekian tahun menjadi hak milik padahal tidak.

Ada isu yang berkembang aset tersebut milik negara bukan punya KAI. Padahal dengan isu-isu tersebut akan melemahkan posisi KAI. Ini berbahaya buat kami, sehingga dengan adanya isu tersebut selalu dibawa," ujar SM Aset Non Railways Daop 1.

Sumber : Kliping Majalah Global Review, Edisi 15 Mei-15 Juni 2014.

[English Free Translation]
Land assets owned by PT KAI reach 270 million m2 or about 270 thousand hectares and spread across Java and Sumatra. Of these, which have been certified registered 90 million m2, while the rest are in the certification process. Further details, read above.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...