Tuesday, April 22, 2014

[KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat

MEDAN: Tahun ini jadi masa yang paling berat bagi karir politik Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap. Sebelum dihukum Majelis Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi TPAPD Tapanuli Selatan, Kejagung juga sudah menetapkan Rahudman sebagai tersangka pengalihan hak atas Lahan PT KAI di Jl. Jawa.

Status tersangka juga disematkan pada mantan walikota Abdillah dan Dirut PT ACK Handoko, berdasarkan surat perintah penyidikan yang sama. Berdasarkan penelusuran, Rahudman menerbitkan 5 surat terkait lahan Jl. Jawa, meski sudah tidak lagi menjabat Penjabat (Pj) Walikota Medan, 12 Februari 2010.

Salah satunya yaitu surat perjanjian tentang penyerahan tanah bagian dari hak pengelolaan Pemkot Medan kepada Dirut PT ACK Handoko, atas lahan seluas 26.620 m2 di Jl. Timor, Jl. Veteran, dan Jl. Jawa. Selain itu, Rahudman juga menandatangani surat permohonan hak atas pertapakan tanah kantor lurah di Gang Buntu, Kantor Polsekta Medan Timur, dan Masjid Al-Jihad, pada Dirut PT KAI di Jl. Perintis Kemerdekaan, Bandung.

(Di media yang sama, artikel lain terkait pencaplokan lahan milik negara oleh pihak swasta, jadi barang mainan. Baca juga ulasan dibawah ini ... redaksi)

Peradilan Ecek-ecek. Kutipan Wawancara dengan Dr. Hasyim Purba, Ketua Departemen Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Ketua Departemen Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Dr. Hasyim Purba mengatakan, Surat BPN Kota Medan yang menyebutkan status tanah di Jl. Jawa, Jl. Veteran, Jl. Timor, dan Jl. Madura, Kel. Gang Buntu, Kec. Medan Timur sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara “bekas” hak eigendom perponding No. 33 atas nama gouverment van ned indie, tidak bisa dimaknai sebagai lahan tidak bertuan.

Pelepasan itu harus ada penyerahan. Menurut Hasyim, sebelum tanah itu dirobohkan bangunan-bangunan di atasnya, aset tersebut secara de facto yang berhak PT KAI. Jika kemudian PT KAI belum atau lupa mengurus berkas-berkas atas lahan tersebut, itu menjadi persoalan lain.

Tetapi aset tersebut tetap di bawah PT KAI pascanasionalisasi. Hasyim mengatakan, hak atas tanah itu tidak otomatis hilang. Hal ini sudah merupakan fakta. Tetapi ada “lego” menggunakan surat (BPN) untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

BPN Medan yang hingga saat ini belum mengeluarkan hak atas tanah tersebut seharusnya kembali ke siapa dulu de facto yang memiliki lahan tersebut. Hasyim mengatakan, “Tidak ada tanah di republik saat ini tidak bertuan. Jika BPN menyatakan belum pernah dimohonkan haknya oleh siapapun setelah berakhir tahun 1961, otomatis lahan tersebut jatuh menjadi Hak Menguasai Negara (HMN).”

Lantas mengapa PN, PT dan MA memenangkan PT ACK jika tanah tersebut harusnya menjadi HMN? Hasyim mengatakan, “Itulah permainan. Pengadilan belum tentu semua adil. Saya dulu mengutarakan di Medan ini ada peradilan ecek-ecek. Putusan pengadilan itu digunakan untuk menjustifikasi permohonan hak.”

Sumber : Tribun Medan, 14.04.14.

Catatan :

Baca juga rujukan sebelumnya di : [KA-079/2014] Penandatanganan Kesepakatan Bersama BPN-PT KAI, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Hak Tanah PT KAI, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot.

[English Free Translation]
Articles that include land disputes in the field in which one of them owned by PT Kereta Api Indonesia (Persero).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...