Wednesday, October 17, 2018

[KG-xxx/2018] Rapat Apindo Kadin Tentang DNI - 17/10/18


JaKaRTa : Usai presentasi kinerja JO BKALOG, kami menuju Menara Kadin di seputaran Kuningan untuk mengikuti pertemuan pengurus Apindo / Kadin Indonesia membahas aturan pemerintah yang akan direvisi.

Peraturan apakah gerangan? Ternyata Perpres no. 44 Tahun 2016 terkait Daftar Investasi Negatif (DNI). Menurut rencana, aturan kepemilikan saham asing yang saat ini pihak asing dibatasi 49 persen, kabarnya setelah direvisi bisa 100 persen milik asing. Woooow bingitz khan.

Repotnya, pembahasan ini mendekati tahun politik 2019 segala sesuatu bisa digoreng jadi isu politis. Kepentingan bangsa dan negara kudunya menjadi acuan sehingga saat diamanahkan, gak perlu tanya sana-sini lagi. Tapi ya sudahlah. Inipun merupakan langkah maju dimana BKPM meminta masuka sebelum melakukan revisi.

Hasil diskusi yang menyangkut 3 (tiga) poin berakhir dengan kata sepakat, menolak revisi DNI dimaksud. Adapun surat resmi dari Apindo / Kadin Indonesia segera akan dilayangkan ke BKPM agar menjadi bahan pertimbangan tersendiri.

Maksudnya, yang sudah berjalan saat ini, biarlah laju. Berikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk terus berkarya dan bisa maju. Pemerintah mendukung aja dunia usaha dan bila perlu beri insentif agar lebih bergairah lagi.

Dokumentasi, terlampir. 


Sumber : KALOG / Foto : RAM - Rivanda Kadin.

[English Free Translation]
When attending a meeting at Menara Kadin, Perpres no. 44 of 2016 concerning the Negative Investment List (DNI) is the main subject matter. According to the plan, the rules of foreign ownership which are currently limited by foreigners are 49 percent, reportedly after being revised it could be 100 percent foreign ownership.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...