Wednesday, October 3, 2018

[KA-xxx/2018] Diskusi Publik Peran KA Dalam Mendukung Larangan Kebijakan ODOL


JAKARTA : Seiring dengan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dalam berbagai aspek, perkembangan industri logistik juga terus meningkat terutama perusahaan yang bergerak di sektor transportasi jasa angkut barang (logistik). 

Telah menjadi kebiasaan perusahaan transportasi darat/truk cenderung mengangkut melebihi kapasitas yang diijinkan sesuai kemampuan sarana angkut maupun kemampuan jalan raya. 
Untuk membahas persoalan di atas Selasa (2/10) telah dilaksanakan Diskusi Publik mengenai Peran Kereta Api Guna Mendukung Peraturan Pemerintah dalam Penerapan Pembatasan Muatan Angkutan Barang di Jalan Raya

Acara yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta menghadirkan para pemangku kepentingan diantaranya Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perkeretaapian, Supply Chain Indonesia, Asosiasi Trucking, asosiasi logistik, pengusaha, dan pengamat transportasi. Dalam diskusi publik juga turut hadir Komisaris PT KAI, DU, PYMT D1, D9, CF, US, USP beserta jajaran unit Freight Marketing and Sales KAI. 

Dalam sambutan DU menyampaikan KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait Kebijakan pembatasan angkutan barang di jalan raya yang melebihi berat yang diijinkan (Over Loading) dan melebihi dimensi yang diijinkan (Over Dimension), atau biasa disebut Over Dimension & Over Load (ODOL). Ia berharap KA dapat mendukung kebijakan tersebut dengan tetap berkolaborasi dan bekerjasama dengan moda angkutan barang lainnya.

Adapapun maksud dan tujuan dilaksanakannya diskusi publik tersebut untuk memahami maksud dan tujuan pemerintah terkait aturan pembatasan muatan yang over dimensi dan over load, langkah-langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga konsistensi pelaksanaan pembatasan muatan yang over dimensi dan over load, dampak atas angkutan barang jalan raya yang over dimension and over loading (ODOL) dan solusinya, gambaran dan pandangan terkait peran KA dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan ODOL, mendapatkan masukan dari pemilik barang atas kebijakan pemerintah larangan ODOL, dan mendapatkan solusi bersama atas penerapan kebijakan pemerintah larangan ODOL dan terciptanya angkutan barang dan logistik nasional yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Dokumentasi kegiatan terlampir.


Sumber : KAI PR / Foto : Syiha Budin Baharsyah.

Berita terkait dengan kegiatan kemarin di beberapa media cetak, kami cuplik sebagaimana terlampir dibawah ini.

--- quote ---

KOMPAS, 03/10/18 : Pajak Angkutan Barang Diusulkan Dihapus

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) angkutan barang dengan KA diusulkan dihapus sehingga tarif jadi lebih murah dan lebih menarik bagi pemilik barang. Meski hanya 10%, penghapusan PPN menjadi daya tarik untuk memindahkan angkutan barang dari jalan raya ke KA. 

"Kami akan membawa usulan ini ke Kemenkeu. Selama ini, angkutan barang melalui jalan raya tidak kena PPN, sedangkan kalau lewat KA, kena PPN. Akhirnya, pemilik barang lebih suka lewat jalan raya karena lebih murah," kata Komisaris KAI, Cris Kuntadi.

BISNIS INDONESIA,03/10/18 : KAI Yakin Angkut Barang 47,2 Juta Ton
KAI optimistis tahun ini bisa mengangkut barang sebanyak 47,2 juta ton jika para pemilik barang beralih menggunakan KA dari sebelumnya memakai truk. Dirut KAI Edi Sukmoro mengatakan sikap itu didasari intensifnya penegakan hukum terhadap truk angkutan barang yang melanggar aturan overioad dan overdimensi (ODOL). 

"Dengan berlakunya kebijakan anti-overload dan Overdimensi ini diharapkan market pemilik barang akan melirik ke KA. Nantinya bisa memicu meningkatkan angkutan barang kita," katanya. 

Hingga Agustus 2018, total volume barang yang diangkut BUMN itu baru mencapai 29,5 juta ton terutama dari sumbangan komoditas batu bara, semen curah, semen sak. Pada tahun lalu, realisasi angkutan barang KAI mencapai 40,1 juta ton. 

Edi menjelaskan masalah tarif angkut akan menjadi persoalan bagi para pemilik barang. Apalagi, KA hanya bisa mengangkut barang dari stasiun ke stasiun atau hub to hub bukan door to door. 

"Sehingga para pemilik barang menjadi khawatir jika biaya logistik menjadi lebih berat. Tentunya itu harus menjadi pertimbangan," tegasnya. Oleh karena itu, dia meminta ada solusi agar tarif pengiriman barang menggunakan KA bisa lebih murah atau bersaing. 

"Kalau dia (angkutan barang) pindah ke KAI paling tidak harusnya sama dengan kalau diangkut lewat jalan raya," kata Edi. Selain itu, dia meyakini jalanan akan makin lancar jika angkutan barang beralih dari truk ke KA. Bahkan, hal tersebut cukup maksimal dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, dan menambah ketepatan waktu.

KONTAN,03/10/18 : KAI Siap Tampung Muatan Berlebih

Mulai 1 Agustus 2018, kebijakan pembatasan muatan over dimension dan over load (ODOL) untuk angkutan barang di jalan raya berlaku. Dengan kebijakan ini, pengguna jalan tak bisa mengakungkut barang dengan muatan berlebih. Kondisi ini menjadi peluang bagi KAI. 

"Kami memberi masukan ke pengusaha untuk mempertimbangkan penggunaan kereta sebagai angkutan mereka," ujar Dirut KAI Edi Sukmoro. KAI juga membuka opsi bagi pengusaha untuk mengusulkan tarif yang kompetitif bila menggunakan kereta. 

Sejatinya, penerapan angkutan barang melalui KA bisa menguntungkan bagi pengusaha. Selain bebas macet, kecelakaan dan kerusakan di jalan raya bisa berkurang. 

Hal ini bisa membuat efisiensi secara ekonomi dan ramah lingkungan. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, ongkos angkut via KA di Indonesia saat ini masih tergolong mahal. 

Inilah yang membuat pengusaha enggan menggunakan angkutan barang kereta. Hal lain, KAI harus berinovasi dengan pelayanan angkutan barang. KAI tidak bisa hanya mengantarkan barang dari stasiun ke stasiun, tapi harus ke titik yang diinginkan oleh pengirim. 

KAI bisa mencontoh India dan Uni Eropa dalam angkutan barang via KA. Mereka bukan hanya mengangkut barang masuk ke kereta, tapi juga berikut truk yang membawanya.
Agar biaya lebih murah, Komisaris KAI Chris Kuntadi mengatakan, KAI juga telah mengusulkan kepada Kemenkeu untuk membebaskan PPN 10% untuk angkut barang melalui KA. Yang pasti, tahun ini KAI akan menambah 19 lokomotif khusus untuk penggunaan angkutan barang tahun ini.

KORAN TEMPO, 03/10/18 : Kereta Api Genjot Bisnis Angkutan Logistik

KAI menggenjot kinerja angkutan logistik menyusul pembatasan truk kelebihan dimensi dan muatan pada tahun ini. "Dengan berlakunya overdimension-overloading (ODOL) ini, kami berharap pasar pemilik barang akan melirik KAI," kata Dirut KAI Edi Sukmoro. 

Direktur Marketing & Supply Chain PT Semen Indonesia Adi Munandir mengatakan perseroan selama ini mengandalkan jasa KA sebagai salah satu moda transportasinya.
Menurut dia, pihak Kalog perlu memberikan insentif jika Semen Indonesia meningkatkan volume angkutan. "Setidaknya lebih kompetitif dibanding moda lain," tuturnya. 

Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana, mendukung perubahan angkutan komoditas dan logistik ke transportasi berbasis rel. 

Namun dia menyoroti masih minimnya sarana pendukung dan aturan dari pemerintah agar skema ini bisa berjalan. Menurut Aditya, kesiapan bukan hanya dari sisi Kalog, tapi juga dari pemerintah. 

Selain adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku truk ODOL, pemerintah harus memadukan antara keterpaduan antarmoda transportasi; seperti stasiun yang harus dekat dengan pelabuhan.

"Pemerintah juga harus memberlakukan kesetaraan. Kalau BBM sama (antara kereta dan truk), harus sama-sama disubsidi," ujarnya.

JAWA POS,03/10/18 : PT KAI Optimalkan Aturan ODOL

KAI mengoptimalkan aturan over dimension dan overloading (ODOL). Sebab, aturan tersebut mendorong penghematan APBN. Dirut KAI Edi Sukmoro menjelaskan, aturan tersebut merujuk UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 277. 

Sanksi bagi pelanggar over dimension adalah pidana kurungan selama setahun. "Di samping itu. langkah ini berdampak pada penghematan APBN dalam perbaikan jalan raya. Khususnya di kawasan pantura," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, angkutan barang adalah bisnis inti KAI, selain pengangkutan penumpang. Sejauh ini, volume angkutan barang meningkat signifikan Sebagian besar angkutan barang KAI adalah batu bara. Yakni, 68% dari total komoditas batang. Disusul semen sebesar 8% dan peti kemas 10%. 

Edi menjelaskan, larangan ODOL akan berdampak besar. Kendati demikian, kebijakan itu tidak serta-merta mengalihkan angkutan barang jalan raya ke KA. "Karena itu, sinergisitas angkutan KA dengan moda darat atau truk bisa menjadi solusi angkutan door-to-door" jelasnya.

REPUBLIKA, 03/10/18 : Okupasi Kereta Api Logistik Masih 70 Persen

VP Non Container PT Kalog Edi Sudiarto mengatakan saat ini okupansi pengguna KA logistik masih 60-70%. Sekali angkut, KAI bisa membawa karga mencapai 60 TEUs dan satu gerbongnya maksimal 40 ton. 

Edi menjelaskan selama ini Kalog lebih banyak melayani angkutan barang ke wilayah Timur Indonesia dari Jakarta. "(Selama mengangkut) baliknya yang kosong, makanya okupansinya cuma 60-70%. Kebanyakan logistik corporate," kata Edi. 

Sementara untuk okupansi angkutan barang ke wilayah selatan, menurut Edi masih sangat variatif. Salah satunya yaitu 8 gerbong yang menuju Sukabumi dari Jakarta dan ada yang sampai 15-20 gerbong. 

Edi memastikan Kalog mendorong dibangunnya infrastruktur terpadu di selatan. "Karena yang kecil-kecil harus dikumpulkan dulu dan mengarah ke utara. Ke depannya kita akan ada double-double track di selatan tanpa dilengkapi dengan terminal, dampak tambahannya nggak ada," jelas Edi. 

Saat ini, Kalog memiliki 4 lini bisnis yang terbesar dari korporasi, semen, air minum dalam kemasan, plastik, baja, dan lainnya. Selain itu, Edi menegaskan juga ada angkutan yang sifatnya kontainer. 

"Untuk kontainer itu bisa corporate bisa juga retail. Kalau kita bisa angkut 11 ribu TEUs per bulan, itu untuk kontainer. Kalau yang curah seperti semen dan lainnya sekitar 130 ribu ton perbulan," ungkap Edi. 

Edi memastikan tengah merancang produk penjualan kolaborasi antara Kalog dan KAI. Rencananya, sasaran angkutan yang akan dilakukan dari area industri dan sebagian bisa melalui pelabuhan dan pabrik.

--- unquote ---

[English Free Translation]
Tuesday – October 2nd - PT Kereta Api Indonesia (Persero) held a Public Discussion on the Role of Railways to Support Government Regulations in the Application of Limitation of Freight Transport on Roads (known as ODOL).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...