Wednesday, July 2, 2014

[KU-180/2014] Tak Satu pun Perusahaan Batubara Bayar Pajak Alat Berat



SRIPOKU.COM, LAHAT -- Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lahat masih enggan menunaikan kewajiban membayar pajak termasuk alat berat. Bahkan seluruh perusahaan tambang batubara, belum ada yang mau membayar pajak. Selama satu bulan masa penagihan, surat yang dilayangkan UPTD Dispenda Kabupaten Lahat sama sekali tidak digubris.

Kepala UPTD Dispenda Kabupaten Lahat Umar Syarif yang ditemui Selasa (1/7/2014)menegaskan, membenarkan banyaknya perusahaan yang enggan membayar pajak. Mereka melakukan penagihan selama sekitar satu bulan, terhadap penggunaan pajak alat berat. Surat sudah dilayangkan, namun hanya sedikit manajemen perusayaan di Kabupaten Lahat yang merespon.

Hasilnya hingga kini semua perusahaan batubara di Kabupaten Lahat, belum ada satu pun yang berniat menunaikan kewajibannya. Termasuk perusahaan galian C terbesar di Lahat PT Baniah Rahmat Utama (PT BRU), Perusahaan daerah (Perusda), dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Akibatnya potensi kehilangan sumber PAD untuk Kabupaten Lahat, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Padahal bisa digunakan untuk merealisasikan pembangunan, yang dirancang Pemerintah Kabupaten Lahat.

"Kami sudah berusaha menagih, tapi malah tidak digubris. Padahal itu hukumnya wajib bagi perusahaan, dan sudah diatur dalam undang-undang no 28 tahun 2009," tegas Umar Syarif.
  
Sumber : Sriwijaya Post, 01.07.14.

[English Free Translation]
A number of companies operating in Lahat regency still reluctant to fulfill the obligation to pay taxes, including heavy equipment. Even throughout the coal mining companies, no one wants to pay taxes. During one month billing period, a letter posted by UPTD (revenue section) Lahat regency altogether ignored.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...