Wednesday, May 18, 2016

[KG-136/2016] Anti-Klimaks Center Point Medan



JaKaRTa: Dikirain kasus Center Point udah kelar setelah PT Kereta Api Indonesia (Persero) menangin PK tempo hari tapi belakangan ehh ada lagi pengajuan ke PN Medan dan yang menang malah pihak ACK alias pihak lawan.

Duuuh jadi warga negara sekarang buaknnya tambah pinter, koq banyak melongonya ya ? Melongo karena heran dengan kasus yang klo pake logika si A yang dapat, koq kenyataannya malah si B ?

Begitu pun saat pemilihan ketua partai politik berlambang pohon beringin, yang ditebak siapa, ehh yang memang malah yang kita kenal banyak kasus. Gak usah banding2in deh, ini sih nalar warga negara aja, koq bisa ya ? Gitu aja.

Baca juga yauuuk, komentar dari PT KAI via VP PR dibawah ini, terkait isu Center Point. Monggo.

--- quote ---

(artikel) JPNN.COM : PT KAI : Emang Tanah Siapa?

MEDAN: PT KAI semakin geram dengan cara-cara yang ditempuh PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang terus berupaya mencaplok seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura, Medan. 

PT KAI juga mengaku sulit memahami putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan agar PT ACK diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang sekarang di atasnya telah berdiri Medan Centre Point itu. 

VP Public Relations KAI Agus Komarudin, mengatakan, PT ACK telah seenaknya saja mendirikan bangunan yang digunakan untuk usaha yang mendapatkan keuntungan, di atas tanah milik negara. Karena itu, PT KAI menolak keras jika HGB diberikan kepada ACK. 

“Enak saja, mereka sewakan bangunan (tempat usaha di Medan Centre Point, red), emangnya tanah siapa,” cetus Agus. Ia dengan nada geram juga mengaku heran dengan putusan PN Medan. Hakim yang memutus perkara ini menyatakan lahan tsb milik negara, tapi mengatur-ngatur HGB diprioritaskan untuk ACK. 

“Logikanya yang gak masuk,” ujarnya lagi. Sementara, ditanya mengenai apa langkah yang sudah dan akan dilakukan PT KAI setelah menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diterbitkan Mahkamah Agung, Agus enggan menjawab. Ia beralasan, langkah-langkah yang akan dilakukan PT KAI tidak bisa semua dibeberkan ke publik. 

“Kami punya strategi, kalau kami beberkan, nanti pihak sana mencari-cari celah lagi,” ulasnya. Diketahui, putusan PK menyatakan lahan dimaksud merupakan milik negara, dalam hal ini PT KAI. Agus hanya memastikan, KAI akan terus berupaya mengamankan aset-asetnya yang dicaplok pihak lain. 

Karena itu, terhadap putusan PN Medan yang menyatakan bahwa ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki HGB, perusahaan plat merah itu akan mengajukan upaya banding.

Sumber : JPNN, 17.05.16.

--- unquote ---

Peristiwa unik semakin banyak terjadi di negeri ini. Apakah tetap didiamkan ato bakal ditindaklanjuti ? Entahlah. Kadang dalam hati pesimis dengan pelaku aparat tapi di sisi lain, berharap adanya perbaikan simultan.

Yuuk, kita tunggu. Lanjutan dari ketegangan berikaut antara pihak ACK yang sebegitu kokoh mencengkeram aparat hokum, sedangkan status tanah yang digadang2 milik negara koq malah diserahkan oleh PN langsung ke PT ACK.

Aneh bin ajaib, tanah milik Negara koq diserah2in sama perusahaan orang lain ? DoĆ­ pikir itu tanah nenek moyangnya, jadi terserah keputusan hakim ? … Hadeuuuuuh !

Sumber : KALOG.

[English Free Translation]
PT KAI admitted it is difficult to understand the decision of the Medan District Court (PN Medan) that states PT ACK prioritized to have the Right to Build (HGB) on land that is now on it has stood Medan Centre Point. What’s wrong with you Guys ?

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...