Monday, April 27, 2015

[KA-115/2015] PK MA Gang Buntu (Center Point) Dikabulkan

JaKaRTa: Sebuah perjalanan panjang dan menempuh lorong waktu nyaris tak berkesudahan. Insan perkeretaapian berharap, dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) akan membuka mata masyarakat, mana yang sebenarnya berhak meng-klaim aset tersebut.

Bisa siapa saja, yang penting bisa dibuktikan secara jujur, baik dan dengan itikad gak pake acar telikung-menelikung alias curang. Harus legowo loh ya dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Bila ada ekses politis, kita cenderung gak ingin membahasnya karena baunya udah gak sedap buat diungkap.

Gak salah juga kalo pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) saking girangnya melangsungkan konferensi pers pada hari Jum’at 24/04 dipimpin oleh VP Divre 1 SU didampingi Man CorComm, Man Hukum  yang dihadiri dari beberapa media Elektronik, Cetak, Radio dan Online  diruang Lounge Stasiun KA Medan.

Pada acara tersebut, VP Divre 1 SU menyampaikan bahwa Peninjauan Kembali (PK) mengenai Aset PT. KAI yang berada di Gang Buntu Jalan Jawa Medan telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 21 April 2015.


Berikut ini, catatan media cetak, terkait dikabulkannya PK MA dimaksud. Selamat menyimak.

--- quote ---

 (artikel) Segera Eksekusi Centre Point

MEDAN: “Setelah MA mengabulkan PK, maka Kejagung selaku pengacara negara harus mengeksekusi bangunan Centre Point dan lainnya,” demikian disampaikan Praktisi Hukum, Hamdani Harahap.

Putusan PK MA yang memenangkan PT KAI atas lahan seluas 7 hektar di Jalan Jawa Gang Buntu Medan, di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan Centre Point.

"Kejagung sebagai pengacara negara harus segera mengeksekusi putusan MA tersebut. Citra keadilan mengapresiasi putusan tersebut," ucap Hamdani.

Dengan putusan MA tersebut sudah jelas kasusnya berlanjut sehingga tidak hanya Handoko Lie saja yang ditahan Kejagung, namun ada 2 mantan Walikota Medan yaitu Rahudman dan Abdillah yang harus segera ditangkap berikut oknum anggota DPRD Medan yang menyetujui peruntukan perubahan peruntukan atas lahan sengketa tersebut.

Sumber : Waspada, 27.04.15.


(artikel) Sengketa Lahan "Centre Point " Berakhir, MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT KAI. KAI Sumut Siap Rubuhkan Seluruh Bangunan Jika Diinstruksikan

MEDAN: Peninjauan Kembali (PK) atas status tanah PT KAI yang dikuasai PT ACK di Jln Jawa, Medan yang diajukan PT KAI ke MA dikabulkan.

"Untuk sementara langkah yang akan kami lakukan masih menunggu instruksi dari Dirut PT KAI. Jika ada instruksi kami akan laksanakan, kalau dianjurkan kami siap meratakan seluruh bangunan di atas tanah seluas 7,3 hektar," kata VP Divre 1 SU Saridal didampingi Manager Corcom dan Manager Hukum.

Dijelaskan tanggal 3 Maret 2014 lalu PT KAI mengajukan permohonan PK kepada MA atas 17 novum baru dan akhirnya MA mengabulkan PK tersebut pada 21 April 2015.

"Memang selama ini PT KAI telah menempuh jalan panjang untuk mempertahankan asetnya yang diklaim milik PT ACK seluas lebih kurang 7,3 hektar yang saat ini berdiri mall, ruko, apartement, hotel, rumah sakit yang semuanya tidak memiliki IMB dan setelah keputusan penahanan Direktur PT ACK Handoko Lie yang dilakukan Kejaksaan, PT KAI berharap kasus perdata yang sedang ditangani dapat segera memperoleh penyelesaian dari MA," ungkap Saridal.

PT KAI pada intinya tidak berniat menyakiti masyarakat yang masih menggunakan tanah KA, namun masyarakat yang menggunakan aset PT KAI supaya segera menyerahkan kembali aset kepada PT KAI atau mengajukan kontrak perjanjian.

Sumber : Sinar Indonesia Baru, 25.04.15.

--- unquote ---

Lumayan ada titik terang. Hati nurani mulai bicara dan kita masih tetap menantikan kelanjutannya. Biasanya gak semulus skenario yang diangankan. Adaaa aja upaya menggagalkan ide diatas. Setidaknya pengaruh adu kuat, siapa mem-backing siapa ? Gak percaya ? Yuuuk kita kawal bersama-sama.

Oh iya, rujukan sebelumnya menyangkut perjalanan panjang PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam memperjuangkan lahan di Gg Buntu, silahkan baca : [KG-077/2015] Kasus Aje Gile Si “Center Point” - edisi 18 Maret 2015, [KU-015/2015] DPRD Medan Tolak “Center Point”. Dewan Segera Interpelasi Pemko Medan – edisi 15  Januari 2015, [KG-342/2014] Hingar Bingar Kasus “Center Point” – edisi 16 Desember 2014, [KA-336/2014] Lagi, Menyoal Tanah Gang Buntu Medan – edisi 10 Desember 2014.

Lanjutannya baca disini [KU-327/2014] Korupsi Tanah PT KAI, Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) – edisi 29 November 2014, [KG-320/2014] Perkembangan Kasus Centre Point Mulai Ditelisik Kejagung – edisi  22 November 2014, [KU-316/2014] Dirut PT KAI : Bongkar Centre Point. Siap Adukan Pemko ke Ombudsman RI - edisi 18 November 2014.

Baca juga [KU-288/2014] Kasus Centre Point, Kapolda Berang – edisi 20 Oktober 2014, [KU-281/2014] PT KAI Soroti Penetapan Tersangka Kakan Pertanahan Medan. Pemilik Centre Point Panik – edisi 13 Oktober 2014, [KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan – edisi 08 Oktober 2014, [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014.

Selanjutnya, baca juga [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.

Semoga tidak menemui ke-BUNTU-an lagi. Kasus Gg Buntu membuat banyak pihak jadi buntu pikirannya. Ayo bukakan pintu hati dan belajat transparan. Bravo.

Sumber : Dari Sana-sini.

[English Free Translation]

Thursday, April 24th, VP Division 1 North Sumatera  said that the Judicial Review (PK) of the assets of PT. KAI which located in Jl Jawa Gang Buntu, Medan been granted by the Supreme Court (MA) on 21 April 2015. Thanks God !

1 comment:

  1. PT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Keterangan tambahan :
    1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
    2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    3. SPI-PI Besi Baja,
    4. SPI-PI Produk Kehutanan,
    5. SPI-PI Barang Bekas,
    6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
    7. Produk-produk Lartas SNI
    8. LS ( Laporan Surveyor )
    9. LS Alas kaki
    10. LS Garment
    11. LS Textile
    12. LS Electronik

    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
    Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id

    ReplyDelete

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...