Wednesday, October 8, 2014

[KG-276/2014] Sengketa Tanah PT KAI Terus Bergolak Di Gang Buntu Medan


SuRaBaYa: Tak ayal lagi, perseteruan memperebutkan lahan strategis di Gang Buntu, Medan sudah memasuki fase strategis. Banyak sudah dan lama sudah, para penyerobot tanah negara memanfaatkannya untuk kepentingan komersil namun baru kali ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) berniat mengambil kembali apa yang menjadi hak-nya.

Kemelut ini memang rumit karena menyangkut aspek hukum tetapi bila merunut kronologisnya, ya tanah negara yang sudah dipake sekian tahun, mbok ya dibalikin kalo diminta. Jangan mentang-mentang dekat kesana-kemari ato sudah mendiami selama puluhan tahun, ehh malah ngelunjak.

Simak aja kisruh ini di catatan sebelumnya. Biarlah petugas yang menangani yang lebih faham hukum, semoga membedakan mana yang seharusnya dan mana yang bukan seharusnya mengklaim lahan sengketa tersebut. Ingat-ingat, di negeri ini, yang benar kadang masih bisa jadi pihak yang salah, begitu juga juga sebaliknya.

Pffffuih, peliknya ya. Isu rumit diatas, terkait sengketa tanah yang diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Medan, bisa dibaca di rujukan sebelumnya, seperti [KU-160/2014] Tak Ingin Merugi, Tempuh Jalur Hukum - edisi 12 Juni 2014, [KA-110/2014] DU & D8 Menjadi Pembicara Publik - edisi 23 April 2014, [KU-109/2014] Rahudman Terseret 5 Surat – edisi 22 April 2014, [KU-072/2014] Dua Mantan Walikota Medan Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Tanah PT KAI – edisi 15 Maret 2014, [KA-067/2014] PT KAI Melawan Mafia Tanah & Mafia Peradilan – edisi 10 Maret 2014 dan [KU-065/2014] Mafia Tanah Menang, Aset PT KAI Rawan Diserobot – edisi 08 Maret 2014.


Info teranyar, kami hadirkan untuk Pembaca supaya bisa mengikuti secara lebih dekat, apa dan siapa yang sebenarnya membuat kisruh drama kasus Gang Buntu jadi serame ini. Monggo.

--- quote ---

SUMUT POS 07/10 : Kakan BPN Medan Tersangka di Polda. Tak Mau Terbitkan HGB Center Point di Lahan Sengketa

MEDAN: Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor BPN Medan Hafizunsyah dijadikan tersangka oleh Subdid II/ Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan karena tidak mau memberikan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah sengketa seluas 35.955 m2 di Jl. Jawa Kel. Gang Buntu Kec. Medan Timur.

Pihak BPN berpendapat HGB belum dapat diproses karena tanah dimohonkan masih berstatus aset PT. Kereta Api Indonesia. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf.

“Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan Direktur PT ACK akibat keadaan itu pihak PT ACK mengalami kerugian sekitar Rp50 M. Pihak pelapor mengaku kalau bangunan yang sudah selesai mereka bangun tidak dapat dijual. Begitu juga dengan bangunan plaza dan apartemen yang telah diusahai dan dikuasai pihak PT ACK, belum miliki sertifikat sampai sekarang,” sambung Helfi.

“Untuk penetapan tersangka itu juga sudah kita sampaikan pada yang bersangkutan. Oleh karena itu kita juga melayangkan panggilan untuk pemeriksaan pada yang bersangkutan, dan kita jadwalkan pemeriksaan itu Rabu (8/10) besok,” tandas Helfi.

Sumber : Sumut Pos, 07.10.14.


TRIBUN MEDAN 08/10 : Kejagung Sita Ruko ACK. Alasan BPN Tak Terbitkan HGB

MEDAN: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Dwi Purnama dan bawahannya, Kasi Pemberian Hak BPN Medan, Hafizundyah tak mau mengomentari penyematan status tersngka pada mereka oleh penyidik Ditriknum Polda Sumut.

Namun dalam surat BPN RI No. 2931/26.3-600.26/VIII/2014, tertanggal 20 Agustus 2014, terungkap lahan yang dimintakan Surat Keterangan Hak Guna Bangunan (SKHGB)-nya, kini menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan penyidik Kejaksaan Agung sudah menerbitkan berita acara penyitaan warkah (dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT) lahan yang kini telah dibangun ruko itu, 18 agustus 2014.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung sudah menetapkan mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan Abdillah, serta Dirut PT ACK, Handoko Lie, sebagai tersangka. Ini juga yang menjadi alasan BPN tidak menerbitkan HGB atas lahan yang dimohon PT. Arga Citra Kharisma, pengembang Centre Point Medan.

Alasan lain BPN tidak menerbitkan HGB untuk PT ACK adalah masih ada upaya hukum PK dari PT KAI dan perlawanan dari PT KAI/ Kementerian BUMN.

Manajer Humas PT KAI Divre 1, Jaka Jarkasih, menilai langkah PT ACK melaporkan BPN Medan karena tidak menerbitkan HGB, merupakan bentuk pressure akibat kepanikan setelah Kejagung menyita aset yang diklaim PT ACK di Jl. Jawa.

Jaka menjelaskan tidak ada hak PT ACK atas lahan tersebut, terlebih lagi masih ada peninjauan kembali (PK) ke MA atas perkara perdata dan adanya penyidikan perkara korupsi.

“Selama belum terbit hak alas, tidak bisa mereka mengakui. Selain itu, lahan itu aset kami dan ada dalam aktiva termasuk aset PT KAI. Sama sekali belum berpindah. Kalau memang mereka melakukan tekanan-tekanan ke aparatur pemerintah, itu mungkin sekadar pressure karena kepanikan setelah Kejagung menyita aset tersebut. Bisa saja Kejagung melakukan langkah lebih keras seperti menutup (usaha yang membuat kerugian mereka bisa lebih besar),” ujar Jaka.

Sumber : Tribun Medan, 08.10.14.

--- unquote ---

Para pihak saling klaim dan mengaku punya bukti. Mari dibuktikan di pengadilan saja.

Salam kebenaran.

Sumber : Dari Sana-sini / Kredit Foto : Sumut Pos.

[English Free Translation]
Inevitably, the feud fight over strategic land in Gang Buntu has entered a strategic phase. Many long time already and already, the state land grabbers use for commercial purposes. But now PT Kereta Api Indonesia (Persero) intend to take back what is his rightfully owned. Go get ém.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...