Friday, July 12, 2013

[KU-190/2013] Pemilihan Gubernur Sumsel - MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Lima Daerah



SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 3 Herman Deru - Maphilinda Boer (Derma) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Selatan, di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di lima daerah, yakni di seluruh Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang terdapat di seluruh Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) , seluruh Kabupaten OKU Timur, seluruh Kota Palembang, seluruh Kota Prabumulih dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, di Kabupaten OKU Selatan.

MK juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan kepada MK pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini ditetapkan.

Dalam Putusan Perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 tersebut, MK juga menyatakan bahwa pasangan calon Alex Noerdin (Gubernur incumbent)– Ishak Mekki, terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Dua pelanggaran tersebut yakni, pertama, pihak terkait telah memanfaatkan aparat birokrasi secara berjenjang untuk kemenanganya. Kedua, pelanggaran sistematis berupa pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1.492.704.039.000,00 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang penerima hibah dan bantuan sosial.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi KPU Sumsel Drs Ong Berlian MM mengatakan pihaknya akan menerima keputusan MK tersebut.

"Keputusan MK itu final dan mengikat, serta tidak dapat digugat. Senang atau tidak, manis atau pahit, kami akan tetap melaksanakannya sesuai undang-undang yang berlaku. Karena jika kami menolak, malah kami yang bisa dipidana," ujarnya saat ditemui Sripoku.com di ruang kerjanya, Kantor KPU Sumsel Jl Pangeran Ratu Palembang.

Adapun terhadap permohonan No. 80/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eddy Santana Putra - Anisja Djuita Supriyanto (ESP-Win), ditunda penjatuhan putusannya oleh MK hingga terlaksananya pemungutan suara ulang tersebut. (ari nugroho)

Sumber : Sriwijaya Post, 11.07.13.

[English Free Translation]  
The Constitutional Court or known as Mahkamah Konstitusi (MK) in favor candidate number 3 Herman Deru - Maphilinda Boer (Derma) related with the Result of Electoral Dispute (PHPU) in South Sumatera Province local elections, in Plenary Court Room Jakarta, Thursday (11 / 7/2013).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...