Wednesday, December 5, 2012

[KU-291/2012] Akui Kewalahan Awasi Pertambangan




PALEMBANG – Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam PP itu diatur ketentuan tambang bawah tanah atau pola tertutup yang diperbolehkan di kawasan hutan lindung.

”Semestinya, yang dibutuhkan sekarang adalah ketentuan melarang pengeluaran izin tambang karena sudah terlampau banyak. Untuk mengawasi operasional tambang terbuka saja pemerintah kewalahan, apalagi tambang bawah tanah yang tertutup,” kata Zulkifli, pada penutupan Kongres XVII Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Kongres Pelajar Putri NU (PPNU) di Asrama Haji Palembang, kemarin ( 4/12). 

Dalam pasal 5 ayat 1b PP tersebut diatur pola tambang bawah tanah pada areal hutan lindung dilarang karena akan menurunkan permukaan tanah, mengubah fungsi pokok kawasan hutan secara permanen, dan menyebabkan kerusakan aquifer air tanah.

Pada ayat berikutnya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penambangan bawah tanah di hutan lindung diatur dan diperbolehkan oleh peraturan presiden. “Tambang tertutup diperbolehkan, bila telah mengantongi surat izin dari presiden,” tegasnya.
 
Diakui Zulkifli, daftar antrean pengajuan izin tambang masih tinggi di Indonesia.  Saat ini sedikitnya terdapat 299 permintaan perizinan yang masih menunggu persetujuan.  “Perubahan fungsi lahan pangan menjadi lahan tambang telah terjadi di beberapa wilayah,” ungkapnya.

Karena itulah, Kementerian Kehutanan terus mengaglakkan penanaman pohon untuk memperbaiki kerusakan hutan oleh pembukaan dan operasional tambang. “Kita tiap tahun mengganggarkan dana Rp2 triliun untuk penanaman pohon,” cetusnya.

Pada 2010, pihaknya berhasil menanam satu miliar. Pada 2011, tertanam 1,3 miliar pohon. “Tahun ini, hingga Oktober ini sudah ditanam sekitar 800 juta pohon,” bebernya. Soal Kongres XVII IPNU dan Kongres PPNU, Zulkifli mengatakan, IPNU dan PPNU merupakan wadah bagi para pelajar dan mahasiswa untuk belajar menjadi generasi penerus dan pemimpin bangsa ke depan.

“Negara Indonesia bisa maju bila generasinya memiliki sikap mandiri, berakhlak mulai serta berinovasi. Faktor inilah, yang membawa kebangkitan Indonesia sebagai bangsa yang besar,” pungkasnya. (yud/ce2)   
  
Sumber : Sumatera Ekspres, 05.12.12.

[English Free Translation]

Minister of Forestry, Zulkifli Hasan said the government has issued Government Regulation (PP) No. 24 of 2010  

on the use of forest lands. In PP regulated underground mines closed or patterns are allowed in protected forest areas.


No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...