Friday, February 17, 2012

[KU-045/2012] Batu Bara : Pengusaha Sambut Positif Aturan Harga Baru


JAKARTA: Pengusaha batu bara menyambut baik terbitnya Peraturan Dirjen Minerba No.1348.K/30/DJB/2011 tentang Penentuan Harga Batu bara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala mengatakan perdirjen tersebut adalah regulasi yang selama ini ditunggu-tunggu oleh pengusaha batu bara.

“Perdirjen itu hasil pembicaraan kami [asosiasi] panjang lebar dengan pemerintah. Itu sudah lama dibahas, cuma karena ada pergantian menteri [ESDM] baru, jadi regulasinya baru turun sekarang,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, hari ini Selasa 7 Februari 2012.

Supriatna mengatakan saat ini perusahaan batu bara terutama yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) sudah banyak yang memiliki proyek PLTU mulut tambang.

“Adaro, Berau, Arutmin, kebanyakan PKP2B sudah punya PLTU mulut tambang, terutama yang tambangnya di Kalimantan,” ujarnya.

Menurutnya, kebanyakan pembangkit listrik di Kalimantan saat ini masih menggunakan BBM sebagai bahan bakar. PLN, lanjutnya, berniat untuk menggantinya dengan bahan bakar batu bara.

“Di Kalimantan sekarang hampir 80% masih pakai diesel. Itu yang mau diganti oleh PLN, bekerjasama dengan perusahaan tambang. Selain itu, perusahaan tambang saat ini juga memang diarahkan untuk membuat listrik sendiri dari PLTU mulut tambang,” ujarnya.

Meski demikian, Supriatna mengatakan dengan adanya regulasi ini tidak serta-merta merangsang perusahaan batu bara untuk membangun PLTU mulut tambang. Pasalnya, hal utama yang dibutuhkan adalah permintaan listrik dari daerah itu sendiri.

“Bukan cuma harga, tapi daya serap listriknya juga. Harus ada permintaan listrik dulu, ada lelang dari PLN. Penjualan listriknya juga tidak bisa sendiri, distribusinya tetap harus lewat PLN,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No.1348.K/30/DJB/2011 tentang Penentuan Harga Batu bara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang. Perdirjen ini ditandatangani oleh Dirjen Minerba Thamrin Sihite pada 9 Desember 2011.

Pada pasal 2 ayat 1 bertuliskan Dirjen atas nama Menteri menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang dengan formula harga batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang.

Formula harga batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang terdiri dari 2 jenis. Pertama, untuk batu bara dengan nilai kalori lebih besar atau sama dengan 3.000 KKal/Kg (GAR) dapat dijual dengan harga di bawah Harga Patokan Batu bara (HPB) yang disetujui oleh Dirjen berdasarkan hasil kajian yang akan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen.

Kedua, untuk batu bara dengan nilai kalori kurang dari 3.000 KKal/Kg (GAR) ditetapkan dengan formula biaya produksi ditambah margin. Adapun biaya produksi batu bara didasarkan pada perhitungan yang disampaikan oleh perusahaan sebagai penjual batu bara untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen atas nama Menteri.

Sedangkan yang disebut margin adalah keuntungan perusahaan sebagai penjual batu bara sebesar 25% dari biaya produksi. Sementara itu, untuk pembangkit listrik mulut tambang yang penggunaannya untuk proses produksi, harga batu bara ditetapkan dengan formula biaya produksi ditambah margin.

Selanjutnya pada pasal 6 disebutkan, saat perdirjen ini mulai berlaku, perusahaan lain yang telah menetapkan harga batu bara untuk keperluan pembangkit listrik mulut tambang sebelum berlakunya perdirjen ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam perdirjen ini dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak berlakunya perdirjen ini. (faa)

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.02.12.

[English Free Translation]
Coal industrialists welcomed the publication of the Director General of Mining Regulation and Pricing No.1348.K/30/DJB/2011 on Coal Mine for home Power Plant. Executive Director of the Indonesian Coal Mining Association (APBI) said Supriatna Suhala Perdirjen is regulation that has been eagerly awaited by coal’s employers.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...