Wednesday, February 8, 2012

[KU-039/2012] Ekspor BATU BARA : Pemerintah Kaji Penambahan Surveyor

JAKARTA : Pemerintah sedang mempertimbangkan tambahan surveyor untuk memverifikasi batu bara, seiring dengan rencana pembatasan ekspor batu bara menjadi minimal 5.700 KKal per kg mulai 2014.

Kasubdit Ekspor Produk Pertambangan dan Industri Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Toto Rusbianto mengakui ada beberapa perusahaan yang saat ini sedang mengajukan permohonan menjadi surveyor.

“Ada beberapa yang minta jadi surveyor, tapi kita akan lihat persyaratannya seperti apa dulu. Apa perlu ditambah atau tidak? Karena dari 10 surveyor yang ada saat ini saja, ada beberapa yang kinerjanya turun,” ujarnya kepada Bisnis Minggu 29 Januari 2012.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM berencana menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang peningkatan nilai tambah mineral dan juga batu bara. Salah satu isinya yang masih terus dibahas hingga saat ini adalah wacana membatasi ekspor batu bara menjadi minimal 5.700 KKal per kg.

Toto mengatakan Kemendag siap mengawal kebijakan yang nanti akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM terkait pembatasan ekspor batu bara itu. Saat kebijakan ini dijalankan, Kemendag akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap surveyor yang memverifikasi tingkat kalori batu bara yang akan diekspor.

“Pada dasarnya kita tinggal kawal kebijakan pemerintah maunya apa,” ujar Toto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.14/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu, setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan tertentu wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang.

Verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh surveyor yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mendag, yang saat ini jumlahnya ada 10, terdiri dari 2 surveyor BUMN (PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo) dan 8 lainnya swasta.

Dalam Pasal 4 Permendag tersebut disebutkan bahwa penetapan surveyor oleh Menteri Perdagangan hanya dapat dilakukan terhadap surveyor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat itu adalah pertama, memiliki izin usaha sebagai surveyor.

Kedua, berpengalaman sebagai surveyor atas produk pertambangan paling sedikit 3 tahun. Terakhir, memiliki tenaga ahli dan peralatan serta laboratorium yang lengkap di wilayah yang sesuai dengan lingkup tugasnya.

Namun, Toto mengatakan dari kesepuluh surveyor yang ada saat ini, belum seluruhnya memiliki laboratorium sendiri, karena masih ada yang menggunakan mekanisme kerja sama. Menurutnya, jika ada surveyor baru yang mengajukan diri, bukan tidak mungkin nanti dia akan diwajibkan memiliki laboratorium sendiri.

“Saat ini persyaratan kami dibolehkan kerja sama penggunaan lab. Tapi diharapkan nanti ada persyaratan yang kita revisi, minimal mereka harus punya satu lab secara nasional. Saat ini dari 10 surveyor yang ada, belum semuanya punya lab sendiri,” ujar Toto.(bas)

Sumber : Bisnis Indonesia, 29.01.12.

[English Free Translation]
The government is considering additional surveyor to verify the coal, along with plans to cap coal exports to at least 5700 kcal per kg starting 2014. Staff at Export Products Mining and Industry Directorate General of Foreign Trade Ministry of Commerce, Toto Rusbianto, admit there are some companies who are currently applying for a surveyor.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...