Monday, November 4, 2013

[KU-294/2013] Penjualan Batubara Harus Rekomendasi Gubernur

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengangkutan dan penjualan batubara dari daerah Sumsel harus melalui rekomendasi gubernur. Aturan ini berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 5E tahun 2013 tentang pengangkutan dan penjualan batubara.

Untuk menindaklanjuti SE Kementerian ESDM ini maka, dilakukan rapat yang dipimpin Asisten II Eddy Hermanto dengan mengundang pihak Pelindo, Syahbandar dan bea cukai, di Pemprov, Jumat (1/11).

Usai rapat tersebut, Eddy Hermanto ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya menerima surat edaran tersebut langsung menindaklanjutinya. Sehingga Gubernur Sumsel mengeluarkan surat edaran juga kepada para pengusaha batubara dan pihak terkait yang berhubungan dengan pengangkutan, pengapalan dan pengiriman untuk penjualan batubara keluar wilayah Sumsel.

"Dengan adanya surat edaran ini maka setiap pengangkutan dan penjualan batubara harus mendapat surat rekomendasi gubernurn"kata Eddy Hermanto seraya menegaskan tanpa rekomendasi gubernur batubara tidak bisa dikirim.

Artinya, lanjut Eddy Hermanto, pengusaha harus mendapatkan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP) batubara dari gubernur.

"SRPP akan dikeluarkan gubernur jika pengusaha sudah membayar (melunasi) royalti maksudnya pajaknya," terang Eddy Hermanto.

Menurutnya, aturan ini akan berlaku tanggal 1 Nopember 2013 tetapi karena baru dirapatkan hari ini maka efektif penerapannya tanggal 15 Nopember nanti.

Selama ini tambah Eddy, penerimaan pajak dari hasil penjualan batubara ini masih kurang efektif. Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan melaksanakan perintah Kementerian ESDM ini sehingga setiap pengiriman batubara dari daerah, harus melalui rekomendasinya.
Aturan ini, kata Eddy Hermanto, juga untuk mengurangi kebocoran penjualan seperti jumlah yang dikirim tidak sama dengan jumlah yang tercatat.

"Kan bisa saja terjadi. Yang dikirim 10 ton tapi dilaporkan cuma 3 ton," ungkap Eddy sembari menegaskan dengan adanya edaran tadi maka hal itu akan dapat diantisifasi karena pengusahaharus melampirkan keterangan batubara yang akan dikirim. "Misalnya, jumlah berapa, kualitasnya bagaimana, dan tujuannya kemana," jelas Eddy Hermanto.

"Selama ini aturan itu dilakukan di daerah kabupaten penghasil tambang," paparnya.

Meskipun batubara dari Sumsel dibawa melewati Lampung, lanjut Eddy jika tidak ada rekomendasi dari Gubernur Sumsel tetap tidak bisa diangkut keluar.

Dia menyebutkan dengan royalti yang jelas ini nantinya diharapkan penerimaannegara dari batubara akan lebih efektif sehingga pembagian hasilnyapun akan lebih jelas.

Sumber : Sriwijaya Post, 01.11.13.

[English Free Translation]
Transportation and sale of coal from South Sumatera area must go through the governor's recommendation. This rule is based on a circular (surat edaran / SE) from ​​Energy and Mineral Resources (ESDM) Minister, numbers 5E in 2013 on the transport and sale of coal.


No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...