Sunday, January 15, 2012

[KU-016/2012] Keppres Tim Evaluasi Kontrak Tambang Terbit


JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Evaluasi Kontrak Karya Batubara dengan menunjuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjadi ketua tim tersebut.

Melalui Keppres No.3/2012 yang menjadi dasar hukum dari pembentukan  tim tersebut, disebutkan, pertama, tugas Tim Evaluasi, meliputi tugas melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan TAMBANG.

Kedua, menetapkan langkah yang diperlukan untuk penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara. Hal itu untuk menjadi dasar dalam posisi pemerintah untuk  melakukan renegoisasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Ketiga, menetapkan langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara terhadap pengelolaan dan pemurnian mineral dan batubara.

“Tim Evaluasi bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan  tugasnya kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu  apabila diperlukan,” bunyi poin keempat Keppres No. 3/2012 itu,  sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, hari ini (13/01).

Presiden Yudhoyono telah menunjuk pendamping Hatta untuk duduk di Tim Evaluasi, yaitu Menteri ESDM Jero Wacik menjadi Ketua Harian merangkap anggota, serta anggota tim yang terdiri atas Menkeu Agus Martowardoyo dan Mendagri Gamawan Fauzi.

Kemudian  Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menperin MS. Hidayat, Menperdag Gita Wiryawan, Menhut Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Seskab Dipo Alam, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BPKP Mardiasmo, dan Kepala BKPM. Untuk posisi sekretaris tim diberikan kepada Dirjen Mineral dan Batubara Thamrin Sihite.

Menurut Sekretariat Kabinet, dalam melaksanakan tugasnya Tim Evaluasi dapat melibatkan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pihak lain yang dipandang perlu untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugasnya.

"Tim Evaluasi juga dapat membentuk Sekretariat dan Kelompok Kerja, yang tugas dan susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Evaluasi," ungkap Sekretariat Kabinet dalam rilisnya tersebut.

Dalam hal ini, lanjutnya, Tim Evaluasi sudah bertugas sejak ditetapkannya Keppres No. 3/2012 sampai dengan Desember 2013. (Bsi)

Sumber : Bisnis Indonesia, 13.01.12.

[English Free Translation]
President Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) formed Evaluation Team Coal Contract and appointed Coordinating Minister Hatta Rajasa became head of the team. Legal basis of this evaluation team building through Presidential Decree No.3/2012.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...