Tuesday, June 9, 2020

[KU-161/2020] Aturan Baru Kapasitas Penumpang Kereta Api Hingga 80 Persen


Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melonggarkan kapasitas angkut penumpang kereta api antar kota sejalan dengan penghapusan batas kapasitas 50 persen. Untuk tahap awal, kereta api diizinkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas penumpang.

"Mulai dengan kapasitas 70 persen dari 50 persen. Tentu ada protokol kesehatan yang kami perkuat. Nanti, tahap kedua, kami tambah kapasitas sampai 80 persen, apabila kapasitas 70 persen itu kondusif," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, Selasa (9/6).

Dalam rangka peningkatan kapasitas penumpang, pemerintah menekankan secara khusus soal jaga jarak, penggunaan masker, dan kewajiban cuci tangan. Bahkan, penumpang yang duduk berdekatan diwajibkan menggunakan face shield.

"Ada penumpang yang duduk berdekatan, harus pakai faceshield, dan pakai jaket atau lengan panjang. Ini salah satu contoh yang kami atur di kereta api perjalanan antar kota nanti," imbuh dia.

Mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona (Covid-19), calon penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku selama tujuh hari atau rapid test yang berlaku 3 hari.

"Dan surat keterangan bebas gejala influenza bagi daerah yang tidak memiliki PCR atau rapid test," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 tadinya mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Aturan baru tetap mengatur kewajiban jaga jarak fisik (physical distancing).Aturan baru tersebut diteken oleh Menhub pada 8 Juni 2020 serta mulai diundangkan pada hari yang sama.

Sumber : CNN Indonesia, 09.06.20 / Foto : Suara Surabaya.

[English Free Translatin]
The Ministry of Transportation (MoT) is easing the inter-city rail passenger transport capacity in line with the removal of the 50 percent capacity limit. For the initial stage, trains are permitted to carry 70 percent of the total passenger capacity.

1 comment:

  1. PT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Keterangan tambahan :
    1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
    2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    3. SPI-PI Besi Baja,
    4. SPI-PI Produk Kehutanan,
    5. SPI-PI Barang Bekas,
    6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
    7. Produk-produk Lartas SNI
    8. LS ( Laporan Surveyor )
    9. LS Alas kaki
    10. LS Garment
    11. LS Textile
    12. LS Electronik

    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
    Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id

    ReplyDelete

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...