Wednesday, April 17, 2013

[KU-104/2013] Izin Pertambangan : Lebih Baik Ditangani Pemda, Kenapa?


BISNIS.COM,JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai kewenangan pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan, dan kehutanan sebaiknya tetap ada di level pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk implementasi otonomi daerah.


Hatta mengatakan kewenangan pemberian izin usaha diatur dalam UU Pemerintah Daerah dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Kalau itu direvisi bisa. Tapi saya berpandangan, kalau izin itu biarlah di daerah otonomi yang mengeluarkan," ujarnya, Senin (8/4).

Namun, Hatta menegaskan pemberian izin oleh pemerintah kabupaten/kota harus melalui konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.

"Tapi sebelum izin itu dikeluarkan harus ada pembicaraan dengan provinsi untuk meyakinkan tata ruangnya benar," kata Hatta.

Proses perizinan usaha, imbuhnya, harus ditingkatkan menjadi lebih akuntabel dan transparan secara administratif sehingga tidak membingungkan investor.

"Akuntabilitasnya yang penting. Jangan sampai nanti daerah mengeluarkan ijin, kemudian apabila menimbulkan masalah yang diperkarakan pusat. Ini tidak dalam rangka untuk mengambil alih kewenangan, tidak," tuturnya.

Seperti diberitakan Bisnis, pemerintah berencana memindahkan kewenangan pemberian izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan dari pemerintah kabupten/kota kepada pemerintah provinsi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan perpindahan kewenangan memberikan izin memudahkan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah.

Sumber : Bisnis Indonesia, 08.04.13.

Catatan :

Berita terkait isu diatas, silahkan baca [KU-097/2013] Izin Tambang Ke Provinsi : Solusi Atasi Proyek Bermasalah dan [KU-091/2013] Izin Pertambangan : Akan Dialihkan dari Bupati/Walikota Ke Gubernur.


[English Free Translation]
Coordinating Minister for the Economy Hatta Rajasa assessing authority granting mining, farming, and forestry should remain at the level of district / city government as a form of regional autonomy.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...