Saturday, April 13, 2013

[KA-100/2013] Dirut KAI : Investasi Sesuai UU 23/2007 Tentang Perkeretaapian

Pada saat saya menulis ini, kita menyaksikan kepergian Wanita Besi  bahwa Margaret Thatcher, mantan Perdana Menteri Inggris dan Tokoh Reformasi Badan Usaha Negara di Inggris serta salah satu dari 3 Tokoh yang merobohkan Tembok Berlin.

Beliau adalah tokoh yang memperkenalkan pengelolaan badan usaha milik negara harus dikelola secara profesional, bukan birokratis.

Saya juga teringat cerita Pak Wimbo bahwa Pak Cacuk mereformasi Telkom 20 tahun lalu dan lihatlah hasilnya sekarang.

KAI tertinggal untuk pembaruan sesuai dengan perkembangan zaman walaupun telah diubah bentuknya  menjadi Perusahaan Terbatas di tahun 1999.  Di awal 2009, hampir 2 tahun setelah UU itu terbit, Pemerintah meminta KAI bersiap untuk menghadapi persaingan bebas dengan potensi adanya Perusahaan Kereta Swasta.

Lucunya, dari komentar segelintir mantan direksi KAI yang tidak juga berbuat perubahan besar di masa lalu, kog malah meragukan perubahan yang kita lakukan bahkan mengirimkan surat kaleng yang  menyatakan bahwa saat ini KAI  salah kelola. sangat ironis.

Perlu saya katakan bahwa semua perubahan yang dilakukan di KAI telah disetujui Menteri BUMN dalam bentuk Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

KAI adalah Perusahaan Terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. KAI tunduk pada tata kelola korporasi dan kaidah kaidah korporasi, yang perlu mengelola keuangannya sendiri, mengatur input dan output serta tata kelola yang tidak koruptif dan tidak bermentalemah yg selalu berharap pada APBN ! Badan Usaha harus mandiri !

Segala misi transportasi publik yang ditugaskan oleh Negara/Pemerintah akan melalui kontrak perdata dan pengaturan tarif kelas ekonomi diatur dengan PSO !

Esensi UU 23/2007 itu adalah:

1. Pemisahan regulator dan operator.
2. Pengadaan sarana dilakukan oleh operator, dan bukan regulator.
3. Pemeliharaan dan Pengoperasian Prasarana Milik Negara atau disebut IMO  dibiayai APBN dan Penggunaan harus dibayar oleh Operator dalam bentuk TAC.
4. Penugasan Pemerintah dilakukan dengan kontrak kerja dan apabila Pemerintah menetapkan Tarif, maka selisihnya dengan Tarif yang wajar dibayar dengan bentuk PSO.


Saya ambil contoh pengadaan 100 Loko dan 1.200 PPCW, yang banyak disangsikan oleh para oknum pensiunan yang dulunya tidak mampu dilakukan oleh mereka.

100 Loko tsb akan dimutasi 20 loko ke Divre 3 utk tambahan armada angkutan batubara swasta ke Kertapati yang permintaannya sampai 3-4 juta ton per tahun saat ini yang dapat menghasilan pendapatan sekitar Rp. 350 Milyar per tahun.

Lalu sisa 80 akan diapakan? 60 loko akan didinaskan utk menambah 60 KA angkutan container yang diperkirakan akan menambah penghasilan Rp. 9 Milyar per KA per tahun atau sekitar Rp. 550 Milyar tambahan pendapatan per tahun.

Lalu bagaimana sisanya 20 Loko lainnya? Untuk menggantikan yang akan masuk program modernisasi selama 2 tahun ke depan setelah itu akan berdinas penuh.

Jadi ekspektasi tambahan pendapatan setahun dimulai tahun 2014 akan sekitar Rp. 900 Milyar, bandingkan dengan pengadaan 80 Loko senilai sekitar Rp. 2 trilyun plus 1.200 PPCW sekitar Rp. 600 Milyar. Jadi investasi sarana sekitar Rp. 2.6  Trilyun akan menghasilan pendapatan tambahan Rp. 900 Milyar ! Bila Biaya Operasi Langsung. Tambahan sebesar 60%, maka Laba Kotor sebesar 40% X Rp. 900 Milyar atau Rp. 360 Milyar dapat membayar hutang selama 7 tahun !
Bayangkan kalau tarif naik 5% per tahun, maka kita akan lebih cepat lagi membayar hutang kita, bahkan cuma sekitar 5 tahun sudah lunas, padahal Loko dan PPCW bisa dipakai nimimal 25 tahun.

Ingat, kalau kita sungguh2 dan tidak koruptif, Biaya Operasi bisa efisien.

Saya memahami bahwa generasi "senior" kita direkrut dengan tolok ukur "administratur" yang berbarengan dengan rekrutmen PNS Kementrian Perhubungan, ini yang telah diubah sejak tahun 1993, sekarang mentalitas Badan Usaha yang harus dipakai, BUKAN mentalitas administratur.

Target kita sampai 2018 adalah:

1. Meneruskan pengembangan 40 jt ton angkutan batubara di Divre 3.
2. Meneruskan pengembangan angkutan container di Jawa hingga mencapai kapasitas angkut 10 ribu Teus per minggu atau 3x dari kapasitas saat ini.
3. Pembangunan KA Kuala Namu
4. Pembangunan KA Soetta via Tangerang
5. Pengembangan KRL Jabodetabek sd 2018.
6. Revitalisasi Stasiun R22 dan park and ride sesuai program
7. Restorasi 20 Stasiun Heritage
8. 6 KRD utk jarak menengah
9. Dan banyak lagi yang akan dilakukan anak perusahaan seperti Railink, Kalog yang ditargetkan tumbuh sampai mencapai pendapatan diatas Rp. 1 Trilyun di tahun 2018.
10. KCJ yang akan memiliki dan mengoperasikan 1.400 unit KRL dengan kapasitas 1.2 juta penumpang per hari, bayangkan !


Tahun 2012, keenam anak perusahaan KAI menghasilkan laba setelah pajak lebih dari Rp. 60 Milyar. Tidak ada yang merugi kecuali Railink yang memang belum beroperasi !

Tahun 2012, KAI dan anak perusahaan mencetak Pendapatan nyaris Rp. 7 trilyun atau hampir sama dengan pendapatan tahun 2006 ditambah dengan pendapatan tahun 2007.

Laba KAI konsolidasi adalah Rp. 425 Milyar di tahun 2012.

Disampaikan oleh pak Ignasius Jonan via email milis KAI group pada tanggal 13.04.13.

Sumer : PT KAI / Kredit Foto : Bisnis Indonesia,

[English Free Translation]
KAI left behind for renewal in accordance with the times although it has been transformed into Limited Company in 1999. In early 2009, almost two years after the law was published, the Government asked KAI prepare to face free competition with the potential of the Private Railway Company.

3 comments:

  1. Memang Saat mulai berubah,walaupun mungkin nanti yang merasakan generasi penerus dari karyawan PT.KA selanjutnya
    SYSTEM sudah dibuat,tinggal implementasi dilapangan............semangat !!!!!!!!

    ReplyDelete

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...