Monday, November 7, 2011

[KU-108/2011] Kepmen Tentang DMO Mineral Disiapkan

JAKARTA: Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang kewajiban memasok mineral untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) mineral pada tahun ini.

Dirjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan aturan tentang DMO mineral tersebut untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

"Nanti ditentukan dalam Kempen, misalnya untuk pengolahan dan permunian kadar Cu-nya [tembaga] harus 99%. Aturan ini juga sejalan dengan peningkatan nilai tambah mineral," jarnya di sela-sela acara Pameran Produksi Dalam Negeri Pendukung Usaha Pertambangan hari ini.

Thamrin mengatakan Kepmen tentang DMO mineral ini nantinya akan sama seperti Kepmen yang mengatur DMO batu bara yang mewajibkan produsen menjual batu bara di dalam negeri terlebih dulu sebelum diekspor.

Selain itu, lanjut Thamrin, dengan adanya DMO mineral ini maka investor yang ingin membangun smelter di Indonesia tidak perlu khawatir lagi karena pasokan bahan baku mineralnya sudah pasti ada.

"Makanya kita undang sekarang investor, cobalah bangun di sini untuk pengolahan dan permunian. Begitu dia bangun smelter di sini, kita pastikan bahwa material itu harus ada. Kalau dia smelter nikel,
nikelnya harus terpenuhi. Kalau dia smelter tembaga, tembaganya terpenuhi. Kalau dia bauksit, bauksitnya harus terpenuhi. Sasaran kita di situ," jelasnya.

Kepmen tentang DMO mineral ini diperkirakan bisa terbit tahun ini. Hal itu karena pembahasannya dengan stakeholder terkait sudah banyak menuju kata sepakat dibanding pembahasan tentang rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang nilai tambah mineral dan
batu bara

"Kalau untuk DMO mineral, malah itu yang kelihatannya banyak yang sepakat, itu mungkin lebih cepat. Kepmen-nya tahun ini mudah-mudahan," ujar Thamrin. (sut)

Sumber : Bisnis Indonesia, 02.11.11.

[English Free Translation]
Ministerial decision on the DMO is being prepared. DMO = domestic market obligation.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...