Sunday, August 28, 2011

[KU-059/2011] Langgar Ketentuan, Truk Batu bara Diamankan

SRIPOKU.COM, MARTAPURA – Puluhan tronton angkutan batu bara dari Kabupaten Lahat yang diduga berasal dari perusahaan batu bara PT DP, Kamis (25/8/2011) malam diamankan tim gabungan Polres, Dishub dan Pol-PP  OKU Timur di ruas Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), tepatnya di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura.

Puluhan tronton sarat muatan batu bara tersebut diduga sengaja melintasi Jalinteng saat malam hari sekitar pukul 23.00 untuk mengelabui petugas.

Sempat terjadi gangguan lalu lintas di ruas Jalinteng Desa Tanjungkemala akibat banyaknya angkutan batu bara yang terparkir di sisi badan jalan. Petugas terpaksa memindahkan puluhan tronton batu bara tersebut ke halaman Rumah Makan Minangbaru untuk menghindari kemacetan arus mudik.

Sopir tronton batu bara yang mengaku bernama Amrin (35), warga asal Talangjawa Utara, Kecamatan Lahat, mengaku berangkat dari wilayah Merapi sekitar pukul 15.00 sore. Transportir batu bara di Kabupaten Lahat kata dia, tetap mengangkut baru bara keluar Kabupaten Lahat sejak H-7.

“Mobil yang saya bawa ini milik Acit, semua mobilnya mengangkut batu bara menuju Provinsi Lampung dengan muatan sekitar 18 ton keatas. Seluruh mobilnya menggunakan bak mati,” katanya.

Seharusnya kata Amrin, bukan angkutannya yang dihentikan untuk menghindari kemacetan arus mudik dan arus balik. Perusahaan pertambangan yang seharusnya dihentikan dan ditutup sementara.

“Perusahaan akan rugi jika tetap beroperasi tanpa menjual batu bara keluar. Kalau memang tidak boleh mengangkut. Harusnya perusahaan yang dihentikan,” katanya.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kristiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Fitriadi Asnawi didampingi beberapa petugas Dishub dan sat Pol-PP membenarkan penangkapan puluhan tronton yang mengakut batu bara itu. Menurutnya, penangkapan tersebut menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumsel Alex Noerdin nomor 24/2339/Dishubkominfo/2011 yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2011 yang melarang angkutan batu bara dan angkutan kayu sejak H-7 hingga H+7.

“Mereka tidak mengindahkan larangan gubernur. Kita terpaksa menghentikan mereka dan memberi mereka peringatan untuk tidak beroperasi hingga H+7,” ungkapnya.

Sumber : Sriwijaya Post, 26.08.11 / Foto : RAM.

[English Free Translation]
Coal trucking violating rules, arrested - article from local newspaper.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...