Saturday, May 23, 2020

[KU-144/2020] KPPU Minta KAI Ciptakan Persaingan Usaha Yang Sehat Dalam Kerjasama Bisnisnya


KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang baru, Didiek Hartantyo, agar mengedepankan persaingan usaha yang sehat dalam kerja sama bisnis perusahaan yang dipimpinnya dengan berbagai jenis pelaku usaha.

"Upaya tersebut khususnya ditujukan guna memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha yang bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat bekerja sama dengan KAI," kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (13/5).

Permintaan tersebut disampaikan KPPU terkait kebijakan KAI menggunakan dompet elektronik LinkAja sebagai satu-satunya cara pembayaran di KAI Access untuk pemesanan tiket layanan kereta api untuk daerah/lokal tertentu (KA Lokal).

Hal ini, kata Guntur, berbeda dengan penjualan tiket kereta api jarak jauh (antar kota) yang membuka berbagai opsi pembayaran seperti payment point, gerai ritel, kartu kredit/debit, dan ATM/Mobile Banking/Internet Banking.

"Seharusnya KAI lebih terbuka dan menyediakan banyak cara pembayaran atas semua layanannya. Khususnya mengingat kereta api merupakan salah satu cabang produksi yang vital dan strategis dalam aktivitas ekonomi, sehingga wajib mengedepankan optimalisasi fungsi pelayanan publik," jelas Guntur.

KPPU menengarai bahwa kerjasama bisnis yang dilakukan KAI dengan LinkAja ini terkait dengan semangat sinergitas BUMN, termasuk sinergitas dengan anak perusahaan BUMN dan afiliasinya. Menurut hemat KPPU, sinergitas BUMN memang penting, khususnya untuk meningkatkan akses atau manfaat perusahaan kepada publik.

Namun, KPPU menilai, pada aspek bisnis atau komersial, pelaku usaha non BUMN tetap harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing dengan BUMN dan turut berkontribusi dalam penyediaan barang dan layanan publik. Khususnya yang terkait dengan bidang usaha KAI yaitu layanan transportasi kereta api di Indonesia.

Seperti diketahui, kebijakan yang dikeluarkan KAI pada 1 September 2019 menyebutkan bahwa pelayanan pemesanan tiket KA Lokal hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access dan dengan pembayaran menggunakan LinkAja.

Sementara penjualan di loket stasiun hanya berlaku untuk pembelian secara langsung, yakni mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sebagai informasi, LinkAja merupakan perusahaan pembayaran elektronik di bawah naungan PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang sahamnya dimiliki oleh berbagai perusahaan BUMN, termasuk KAI.

Sumber : Kontan, 13.05.20.

[English Free Translation]
The Business Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha or KPPU) asks the new Director of PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, to promote fair business competition in the business cooperation of the company he leads with various types of business actors.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...