Tuesday, May 12, 2020

[KU-133/2020] Hari Ini, KAI Resmi Operasikan Perjalanan Kereta Luar Biasa


Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai hari ini, Selasa, 12 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.

VP Public Relations KAI Joni Martinus untuk masyarakat dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Joni memaparkan pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi," ujar Joni dalam keterangan resmi dikutip Selasa (12/5).

Adapun tiga rute yang dilayani adalah:

1. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Utara)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.

2. Gambir - Surabaya Pasarturi PP (Lintas Selatan)
a. Rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000.

3. Bandung - Surabaya Pasarturi PP
a. Rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi.
b. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).
c. Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi.
d. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.

Tiket dijual mulai kemarin, Senin (11/5), di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Sumber : CNN Indonesia, 12.05.29.

[English Free Translation]
Joni Martinus – VP Public Relations PT KAI - explained that the operation of this KLB was in line with the issuance of Circular Letter for Task Force for the Acceleration of Covid-19 Number 4 Year 2020 dated May 6, 2020 concerning Criteria for Restricting the Travel of Persons in the Framework of Accelerating Covid-19 Handling.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...