Wednesday, May 6, 2020

[KU-127/2020] Garuda dan KAI Tunggu Aturan Teknis Pelonggaran Operasi


Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan transportasi masih menunggu turunan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia Mitra Piranti mengungkap saat ini pihaknya masih menunggu ketentuan turunan yang akan dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

"Pada prinsipnya kami siap untuk kembali beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," ujarnya kepada CNNIndonesia, Rabu (6/5).

Sejalan dengan itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus pun mengungkap pihaknya masih menanti instruksi lebih lanjut.

"Belum ada (tindakan). Sementara kami masih menunggu instruksi lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020.

Namun, pelonggaran tersebut tidak diberikan untuk semua orang. Ada kriteria yang masuk ke dalam orang yang diizinkan menggunakan transportasi tersebut.

"Dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi. Rencananya operasinya mulai besok, 7 Mei. Pesawat segala macam dengan orang khusus. Tetap tidak boleh mudik. Tujuan jelas," ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5).

Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Menurut Budi, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Sumber : CNN Indonesia, 06.05.20 / Foto : keretaapikita.

[English Free Translation]
Transportation companies are still waiting for technical derivatives from the Minister of Transportation Regulation No. 25 of 2020 concerning Transportation Control during the Idul Fitri Mudik Season 1441 H in the framework of Preventing the Distribution of Covid-19. KAI’s VP Public Relations Joni Martinus also revealed that PT KAI was still waiting for further instructions.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...