Friday, May 4, 2012

[KU-120/2012] Sengketa Tambang : Pemkab Kelola Lahan Untuk Warga

JAKARTA: Pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah daerah pasca otonomi daerah menjadi kunci utama pengembangan kawasan untuk kemakmuran masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Hal itu dilakukan pula oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. “Pemda Lahat bermaksud mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemajuan Lahat secara keseluruhan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Lahat Herliansyah.

Terkasit kasus sengketa lahan tambang dengan PT Bukit Asam (PTBA), menurut Herliansyah, awalnya PTBA yang mendapat konsesi lahan tambang batu bara di Lahat, dianggap kurang memberikan kontribusi secara ekonomi kepada masyarakat sekitar tambang. “Baru sejak zaman reformasi, PTBA
sedikit lebih peduli terhadap kondisi masyarakat dan Pemkab Lahat, kalau sebelumnya justru sangat kecil,” ujarnya.

Padahal, kata Herliansyah, sudah cukup besar jumlah uang yang sudah dihasilkan setelah mengelola sumber daya alam di Bumi Lahat, sementara kopensasinya sangat kecil. “Kalau harus menunggu PTBA, tidak jelas realisasi pengelolaannya dan sudah seharusnya monopoli dalam pengelolaan potensi alam tidak lagi terjadi,” tegas Herliansyah.

Senada dengan Herliansyah, Wakil Ketua II DPRD Farhan Berza juga menegaskan, puluhan tahun blok-blok di Kecamatan Merapi didiamkan tanpa diolah sedikitpun oleh PTBA. Apalagi perusahaan tersebut belum menunjukan keseriusannya dalam memberikan kontribusi kepada warga setempat. “Sekarang ini terlihat jelas sekali, bagaimana perusahaan batubara swasta tersebut memberikan kontribusinya kepada penduduk desa walaupun belum merata,” ungkap Farhan.

Terkait pengaduan PTBA ke KPK atas kasus sengketa lahan di tambang batu bara di Lahat, Farhan mengaku tidak mengerti dengan sikap PTBA. Untuk itulah, kata Farhan, sekitar DPRD Lahat mendukung mantan Bupati Harunata yang melanjutkan pelaporan PTBA kepada KPK.

“Sekarang mana yang disebutkan merugikan negara? Di atas kertas, ketika pemegang KP telah memproduksi batubara, baik itu dari segi royalty bahkan pajak, telah sepenuhnya disetorkan ke kas negara,” kata Farhan.

Ketua Asosiasi Angkutan Batubara Kabupaten Lahat (AABKL) sekaligus tokoh masyarakat Merapi, Hudson Arpan, menambahkan bahwa pihaknya juga menyatakan hal yang sama. “Selama ini, sedikit pun kontribusi mereka kepada rakyat Merapi ini belum ada. Sedangkan perusahan swasta ini, walaupun belum merata, tetapi perhatian terhadap warga sekitar sudah sangat baik sekali. Kalau mau nunggu PTBA mengeksploitasi blok-blok yang mengandung sumber daya alam tersebut, kapan akan terlaksana?"

Bupati Lahat Saifudin Aswari Rivai mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi mengenai hal tersebut. “Pemkab Lahat belum bisa menanggapi berita yang berkembang. Namun, pada prinsipnya Pemkab Lahat telah melakukan sesuai dengan prosedur hukum.”

Aswari menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan upaya PTBA yang akan membawa kasus tersebut kembali ke jalur hukum, bahkan ke KPK sekalipun. Sebab, Pemkab Lahat sudah bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.  (Antara/arh)

Berita terkait isu ini, silahkan baca : [KU-108/2012] Sengketa Tambang : Pemkab Lahat Minta PTBA Taati Hukum dan [KU-103/2012] Sengketa Lahan, PTBA Laporkan Dugaan Eksplorasi Ilegal.

Sumber : Bisnis Indonesia, 13.04.12.

[English Free Translation]
Management of natural resources (SDA) by the local government after regional autonomy is a key development area for the prosperity of the people in the region.

This was done also by local government Lahat, South Sumatera. "Lahat Government intends to optimize the utilization of natural resources to improve people's welfare and progress of the overall Lahat," said Chairman of the Parliament Herliansyah Lahat regency.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...