Sunday, December 18, 2011

[KU-148/2011] Penghitungan Pajak Batu Bara Ada Indikasi Pelanggaran


JAKARTA: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menemukan adanya indikasi pelanggaran pada perhitungan pajak batu bara dikarenakan biaya cost recovery ditentukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan.

Prof. Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengungkapkan penghitungan cost recovery perusahaan minyak dan gas diatur oleh pemerintah. Cost recovery batu bara ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Padahal cost recovery adalah unsur penting dalam penghitungan pajak yang akan dibayarkan kepada negara. 

"Kalau BP Migas cost recovery migas ditentukan sama BP migas, batu bara kan dewe [sendiri], makanya bisa terjadi penyimpangan apa lagi kalau mengawasinya tidak benar," ujarnya ketika ditemui di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta hari ini.

Dia menyatakan cara penghitungan pajak adalah pendapatan dikurangi dengan cost recovery. Apabila cost recovery ditentukan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan maka kemungkinan adanya penyelewengan semakin besar.

"Orang mau ngakalin pajak gampang, pajak itu tinggal revenue dikurangi cost recovery, akali saja produksinya, akali saja price-nya, akali saja cost recovery supaya pajak minimal," ujar Widjajono.

Dia mengakui pengawasan terhadap pertambangan batu bara lebih sulit karena manajemennya berada di tangan perusahaan dengan sistem kontrak karya. Hal ini berbeda dengan perusahaan minyak dan gas yang manajemennya berada di tangan pemerintah sehingga mudah untuk diawasi.

Untuk mengatasi hal tersebut, jelasnya, Dirjen Pajak harus melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan menerjunkan pengawas pajak yang lebih mengerti hal bersifat teknis. Hal ini penting agar pengawas pajak dapat mengetahui perhitungan produksi dengan lebih detail sehingga tidak akan dibohongi oleh perusahaan. (17)

Sumber : Bisnis Indonesia, 14.11.11.

[English Free Translation]
Ministry of Energy and Mineral Resources (Indonesian : ESDM) found indications of violations of the coal tax calculation due to the cost recovery fee is determined solely by the company concerned.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...