Tuesday, May 24, 2011

[KA-018/2011] Pakaian Dinas Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Guna menghindari adanya penyalahgunaan Pakaian Dinas Pegawai PT. KAI oleh orang-orang yang tidak berhak, maka manajemen PT. KAI menerbitkan Instruksi Direksi Nomor : 5/Um.108/KA-2011 tanggal 23 Maret 2011,Pakaian Dinas (R.6) tentang upaya untuk menertibkan penggunaan di lingkungan PT. KAI agar sesuai dengan ketentuan Perusahaan. Yang berhak menggunakan Pakaian Dinas (R.6) sesuai ketentuan ini adalah pegawai PT. KAI termasuk pegawai yang diperbantukan pada Anak Perusahaan dan Pegawai Kontrak Magang (PKM) serta Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).

Adapun ketentuan tentang penggunaan pakaian dinas ini tertuang dalam Instruksi Direksi Nomor : Kep.D4/UM.108/XI/2/KA-2010 tanggal 28 Desember 2010. Pada instruksi ini, pakaian dinas terdiri dari pakaian seragam dinas dan pakaian kerja. Yang dimaksud dengan pakaian seragam dinas adalah pakaian yang disediakan oleh Perusahaan bagi pegawai sesuai dengan peruntukannya. Sementara yang dimaksud dengan pakaian kerja adalah pakaian yang digunakan oleh pegawai untuk bekerja sehari-hari sesuai dengan profesi pekerjaannya.

Dalam penggunaannya, pakaian seragam dinas diperuntukan bagi pegawai pada kantor-kantor, pegawai pemeliharaan, produksi penunjang dan pergudangan dipergunakan pada saat berangkat dan pulang kerja. Sementara pakaian kerja diperuntukan bagi pegawai sesuai dengan profesi pekerjaannya yaitu oleh pegawai pemeliharaan sarana, pegawai pemeliharaan prasarana, pegawai pelayanan kesehatan, pegawai yang melaksanakan perawatan penunjang pergudangan.

Untuk model pakaian seragam dinas dibedakan antara lain model seragam dinas yang dapat dipergunakan secara umum dan model pakaian dinas yang dipergunakan secara khusus. Model pakaian dinas yang dipergunakan secara khusus ini dipergunakan untuk pegawai yang bertugas sebagai pelayanan, pengamanan dan pemeliharaan.

Dalam hal penggolongan menurut jenis pekerjaannya, pakaian dinas dibagi menjadi beberapa kriteria penggolongan, diantaranya: pakaian dinas untuk pegawai umum, pakaian dinas untuk pegawai pelayanan, pakaian dinas untuk pegawai pengamanan (Polsuska), pakaian dinas untuk pegawai pemeliharaan sarana, pakaian dinas untuk pegawai pemeliharaan prasarana, dan gudang persediaan, serta pakaian dinas untuk pegawai kesehatan.

Selain mengingat ketentuan tersebut, dengan adanya surat edaran Menteri BUMN No: SE-06/MBU/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang penggunaan produk Warisa Budaya Indonesia, maka bagi pegawai di lingkungan Kantor Pusat, Daop, Divre, dan Subdivre dalam keseharian dapat menggunakan pakaian batik, kecuali pada saat berdinas ke lintas, maka yang bersangkutan harus dilengkapi identitas dengan identitas pegawai yang telah disediakan oleh perusahaan.

Dengan keluarnya ketentuan dalam instruksi ini, maka keputusan Direksi Nomor Kep.U/UM.108/XI/I/KA-99 tanggal 2 November 1999 tentang peraturan pakaian dinas PT. KAI (Persero) berikut perubahan-perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam hal penggunaan pakaian dinas (R.6) pada saat melakukan perjalanan menggunakan KA telah diatur dalam Keputusan Direksi No.:Kep.U/LL.708/III/1/KA-2011 tanggal 15 Maret 2011 tentang Penggunaan Fasilitas Dinas Angkutan KA. Isi dari keputusan ini antara lain; bagi Komisaris/Direksi/Pejabat/Pegawai/PKWT yang menggunakan Fasilitas Dinas Angkutan KA (KAE, KAD & SAD) wajib berpakaian Dinas (R.6) pada saat melakukan perjalanan dengan angkutan KA. 

Bila melanggar aturan ini maka pegawai yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Fasilitas Dinas Angkutan KA. (K-05)

Sumber : KONTAK No. 5 Thn XXXVIII Mei 2011

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...