Saturday, March 21, 2020

[KU-081/2020] Darurat Corona, KAI Ganti 100 Persen Tiket Perjalanan Batal


Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen atas pembatalan keberangkatan selama masa darurat bencana wabah virus corona. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembatalan periode 23 Maret hingga 29 Maret 2020.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun," ujar Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daerah Operasi I Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/3).

Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS, proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

"Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 di lingkungan transportasi," ujar Eva.

Sebelumnya KAI Daop I juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.

Terkait pembatalan tiket rombongan, perusahaan pelat merah ini menetapkan sejumlah syarat bagi pemohon yang wajib dilampirkan. Adapun syaratnya antara lain:

1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.

Sumber : CNN Indonesia, 21.03.20.

[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (Persero) or KAI will refund a 100 percent ticket fee for cancellation of departures during the corona virus outbreak emergency. The policy applies to cancellation of the period March 23 to March 29, 2020. C’mon lets go.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...