Tuesday, September 18, 2012

[KU-228/2012] Insentif Fiskal : Fasilitas Tax Holiday Harga Batubara Tidak Mungkin


JAKARTA--Kementerian Keuangan menilai usulan Kementerian ESDM untuk menyediakan fasilitas insentif fiskal berupa fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) apabila harga batu bara internasional menyentuh US$60 per ton tidak mungkin untuk diterapkan.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan tax holiday tidak mungkin diterapkan untuk industri sektor batu bara.

"Wah, sekarang saja royaltinya masih kekecilan, kok minta tax holiday. Tidak mungkin lah," ujarnya di kantor Kemenkeu, Jumat (14/9/2012).

Berdasarkan PMK No. 130/PMK.011/2011 yang berlaku sejak 15 Agustus 2011, PMK No. 130/PMK.011/2011 yang berlaku sejak 15 Agustus 2011. Sektor yang akan diberikan tax holiday adalah industri pionir, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan atau kimia dasar migas, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan telekomunikasi.

Selain itu, industri yang mengajukan tax holiday harus mempunyai rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun, menempatkan dana paling sedikit 10% di perbankan Indonesia.

Seperti diberitakan Bisnis, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini mengatakan negara siap membantu jika harga batubara menyentuh nilai di bawah US$60 per ton.

Adapun bentuknya dimungkinkan berupa tax holiday. Insentif pajak tersebut, diusulkan berlaku sampai harga batubara berada di posisi yang normal agar perusahaan batubara tidak bangkrut. (msb)

Sumber : Bisnis Indonesia, 14.09.12.


[English version] Ministry of Finance : No Tax Holiday for Coal Miner

JAKARTA: Ministry of Finance viewed Ministry of Energy and Mineral Resources’ proposal to provide fiscal incentive in a form of tax holiday for coal miner is unlikely to happen.

As known, Ministry of Energy proposed for tax holiday to coal mining company if the commodity global price touches US$60 per ton.

“No tax holiday for them as their royalties are minimum,” said Acting Head of Fiscal Policy Agency of the Ministry of Finance Bambang P.S. Brodjonegoro on Friday (9/14/2012).

Based on Ministry of Finance Decree No. 130/PMK.011/2011 valid per August 15, 2011, sectors who may obtain tax holiday are primer industry like basic metal industries, petroleum refining and or basic chemical of oil and gas, machinery, renewable resources, and telecommunications equipment.

Sectors who proposed for tax holiday should have capital investment plan for a minimum IDR1 trillion and saving at least 10% of the fund in national banks.

Earlier, Deputy Minister of Energy and Mineral Researches Rudi Rubiandini stated the government is ready to help if coal price reaches below US$60 per ton.

The facility might be in a form of tax holiday. Tax incentive was proposed to force until the price of coal is in the normal position to avoid bankruptcy. (T05/msw)

Source : Bisnis Indonesia, 17.09.12.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...