Tuesday, April 17, 2012

[KU-106/2012] Pajak Ekspor Tambang : Rencana Pungutan Hingga 50% Ditentang Keras


JAKARTA: Rencana pengenaan pajak ekspor terhadap barang tambang mentah hingga maksimal 50% pada 2013 dinilai sebagai rencana sepihak dan perlu dikaji lebih mendalam bersama sektor terkait, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Ketua Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mengatakan pihaknya mengerti dan mendukung peningkatan nilai tambah pertambangan seperti yang diamanatkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Namun menurutnya, jika pemerintah ingin mengendalikan ekspor, pemerintah bisa saja menerapkan beberapa kebijakan pengawasan dan pengendalian ekspor seperti penetapan kuota ekspor, verifikasi ekspor, hingga pengenaan bea keluar tambang.

“Tapi tentunya semua kebijakan itu harus dibuat dengan landasan perhitungan serta kajian yang cermat, komprehensif, dan tepat guna,” ujarnya dalam keterangan resmi, hari ini.

Herman berharap setiap regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah bisa memberikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Seperti diketahui, berbeda dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Kontrak Karya (KK) saat ini aturannya masih eksklusif (berlaku nailing down).

“Mungkin aturan itu perlu diperbaiki agar terjadi perlakuan yang sama [equal treatment] dengan IUP di dalam kewajiban pelaku usaha pertambangan bagi negara,” ujarnya.

Herman mengatakan Kementerian ESDM adalah otoritas yang mengelola kegiatan eksploitasi sumber daya alam, khususnya mineral dan batu bara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Kementerian ESDM bisa berperan lebih aktif dan menjadi koordinator dalam melakukan tata kelola yang berkaitan dengan peningkatan nilai tambah pertambangan.

“Yang mana hal ini secara langsung akan ada keterkaitan dengan instansi lain, yakni Kementerian Keuangan, Perdagangan dan Perindustrian,” jelasnya.

Herman mengingatkan pemerintah bahwa proses pengolahan dan pemurnian mineral pun sangat erat kaitannya dengan beberapa aspek seperti kelayakan ekonomi, kebutuhan pasar, aspek teknologi, daya dukung lingkungan, serta aspek konservasi.

“Oleh karena itu, keran ekspor seyogyanya perlu saja tetap dibuka. Tetapi dengan cara pemerintah melakukan pengendalian dan pengawasan ekspor yang lebih intensif,” ujarnya. (faa)

Sumber : Bisnis Indonesia, 15.04.12.

[English Free Translation]
Plan for the imposition of export taxes on raw minerals up to a maximum of 50% in 2013, considered as a unilateral plan which needs to be studied more in depth with related sectors, particularly the Ministry of Energy (ESDM) and the Ministry of Finance (Kemenkeu).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...