Wednesday, March 14, 2012

[KU-072/2012] Industri Tambang : Emangnya Lokal Mampu Kelola Sendiri ?

JAKARTA: Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) Syahrir AB mengatakan kewajiban divestasi 51% itu sebenarnya baik tetapi dia menyangsikan sektor tambang bisa dikelola sendiri oleh dalam negeri

Pasalnya, sektor tambang adalah industri yang butuh investasi tinggi (high capital), berisiko tinggi (high risk), dan balik modal (rate of return) yang cukup lama.

“Saham 51% nasional itu bagus banget. Cuma ada nggak nanti yang siap untuk itu?" katanya, Kamis 7 Maret 2012.

Industri tambang butuh modal besar, lanjut Syahrir, high risk, dan RoR-nya panjang. "Dari ketiga hal ini, kalau dibenturkan dalam waktu 10 tahun nasional punya 51%, itu ngeri. Kalau mereka [asing] nggak masuk, apa dalam negeri siap?,” ujarnya.

Di sisi lain menurut Syahrir, pemerintah akan kesulitan jika ingin memberlakukan kewajiban divestasi 51% menjadi milik nasional juga pada KK dan PKP2B, mengingat ketentuan dalam PP 24/2012 itu hanya berlaku bagi IUP saja.

“Kalau aturannya tidak ada, mau ngomong apa? Itu kan hanya untuk IUP. Silakan saja untuk renegosiasi, tapi pemerintah tidak punya argumentasi yang kuat,” ujarnya. (ra)

Sumber : Bisnis Indonesia, 08.03.12.

[English Free Translation]
Indonesian Mining Association (IMA) doubted the effectiveness of the mining company's obligation to divest at least 51%, as such regulation may discourage potential investors to enter mining sector. The association believes that domestic investor doesn’t have the ability to manage mining sector, despite the obligation to divest 51% is considered as a positive regulation, IMA Executive Director Syahrir AB said.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...