Wednesday, March 7, 2012

[KU-065/2012] Bisnis Pertambangan : Aturan Baru Divestasi Kepemilikan Asing Resmi Berlaku

JAKARTA: Pemerintah resmi memberlakukan perubahan ketentuan divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan minimal 51% secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengungkapkan ketentuan tersebut berlaku bagi setiap kontrak pertambangan baru atau yang diagendakan akan diperpanjang sebelum 2014.

Divestasi harus dilakukan paling lambat 90 hari kalender sejak lima tahun dikeluarkannya izin operasi produksi tahap penambangan.

Perusahaan asing pemegang izin pertambangan wajib menawarkan sahamnya dalam lima tahap kepada mitra pemerintah yakni 20% pada tahun keenam produksi, 30% tahun ketujuh, 37% tahun kedelapan, 44% tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh.

Ketentuan divestasi perusahaan tambang minerba asing ini sekaligus menganulir PP Nomor 23 Tahun 2010 yang hanya mewajibkan pengalihan saham sebesar 20%.

Perusahaan asing yang melanggar ketentuan divestasi akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.

“Tapi sejumlah kontrak tambang yang masih berjalan setelah 2014 akan diupayakan langkah renegosiasi terlebih dahulu karena kontraknya sudah ditandatangani sekian tahun yang lalu,” ungkapnya usai menghadiri siding paripurna Dewan Energi Nasional, Rabu 7 Maret 2012. (ra)

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.03.12.

[English Free Translation]
Officially, the government divestment provisions will impose changes in the mining sector to foreign ownership of at least 51% in stages, through Government Regulation (Peraturan Pemerintah / PP) No. 24 of 2012.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...