Thursday, January 30, 2020

[KU-030/2020] Lewat Dokumen Grondkaart, PT KAI Berhasil Selamatkan Tanah Negara di Lubuklinggau


SRIPOKU.COM, Palembang - Lewat dokumen Grondkaart atau peta zaman Belanda, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang berhasil menyelamatkan aset negara, berupa tanah yang telah disertifikat dengan luas 10.047 m² di kota Lubuklinggau, Rabu (29/1/2020).

Penyerahan sertifikat itu, diberikan langsung oleh Kepala BPN Lubuklinggau Dr A Bukhori kepada Deputy EVP Divre III Palembang Waroso, didampingi Senior Manager Aset Mario Eduard Setyahadi di kantor PT KAI Jalan Ahmad Yani Palembang.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan 3 buah sertifikat yang diterima ini berada di Kelurahan Lubuk Linggau, Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dengan total luas aset 10.047 m².

Dalam pengurusan sertifikat ini PT KAI (Persero) menggunakan dokumen-dokumen pendukung yang salah satu nya adalah Grondkaart dengan nomor 116 tahun 1931, nomor 115 dan 116 tahun 1931 yang kemudian digunakan dalam persyaratan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Lubuklinggau.

"Alhamdulillah dengan diberikannya sertifikat ini kita berhasil menyelamatkan aset negara di Lubuklinggau, " ujarnya. Aida menjelaskan, dengan terbitnya sertifikat ini PT KAI (Persero) Divre III Palembang sah dan terbukti

secara legalitas mendapatkan pengakuan hukum dalam mengamankan aset nya melalui dokumen grondkaart. Saat ini, di wilayah Divre III Palembang masih banyk terdapat aset PT KAI yang belum bersertifikat tetapi dalam bentuk dokumen Grondkaart yang secara bertahap akan disertifikatkan.

Lahan milik PT KAI hingga saat ini masih banyak dimanfaatkan secara sepihak dan tidak sah, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lahan-lahan tersebut pada umumnya dijadikan untuk tempat tinggal, bisnis, dan bercocok tanam.

"Masih banyak lahan kita dikuasai sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab. Perlahan semua aset akan kita sertifikatkan kembali, demi mengamankan aset negara," jelas Aida. Kepala BPN Lubuklinggau, Dr A Bukhori mengatakan dokumen grondkaart sudah memberikan bukti kuat bahwa lahan tersebut milik negara.

Melalui dokumen itu lahan negara bisa didaftarkan dan dibuatkan sertifikat hak pakai. "Dokumen groonkart sudah kuat sebagai bukti kepemilikan lahan negara. Maka itu kita bantu PT KAI selamatkan aset negara," ungkapnya.

Sumber : Sripoku, 29.01.20.

[English Free Translation]
Through Grondkaart documents or maps of the Dutch era, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Regional Division III Palembang managed to save state assets, in the form of certified land with an area of ​​10,047 m² in the city of Lubuklinggau, Wednesday (Jan 29th, 2020).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...