Friday, March 19, 2021

[KU-078/2021] KAI Kembali Tertibkan Bangunan Liar Lintas Pasar Senen - Ancol

 

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menertibkan bangunan di sekitar Pasar Gaplok, Rabu (3/3), PT KAI Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban 95 bangunan liar di lintas Pasar Senen - Ancol, Kamis (18/3), demi mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman.

Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, menyatakan bahwa penertiban dilakukan karena kondisi bangunan semi permanen yang dibangun di sisi kanan kiri jalur rel tersebut dapat membahayakan operasional perjalanan kereta api (KA).

"Selain menertibkan bangunan liar di jalur KA tersebut, KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen kembali akses liar untuk menuju jalur KA yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab itu," ujarnya, Kamis (18/3).

Menurutnya, penertiban dan penutupan akses jalan di Lintas Pasar Senen - Ancol berjalan lancar dan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga karena sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan secara persuasif.

Adapun, pada saat penertiban, Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 20 Gerbong Datar (GD). Penggunaan GD dalam penertiban itu bertujuan mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.

Eva menerangkan, dalam penertiban tersebut secara keseluruhan PT KAI Daop 1 Jakarta menurunkan 300 personel. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat akan perlunya kesadaran dalam mentaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama," ujarnya.

Adapun, undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 173 pada UU tersebut, menyatakan bahwa masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Lalu pasal 178 menyebutkan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Kemudian, pasal 181 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU No.23/2007.

Eva menambahkan, selain melakukan sterilisasi, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA.

"Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA agar lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Sumber : Bisnis, 19.03.21.

[English Free Translation]

After curbing the buildings around Pasar Gaplok, Wednesday (March 3), PT KAI Daop 1 Jakarta again controlled 95 illegal buildings on the Pasar Senen - Ancol route, Thursday (March 18), in order to realize the safety of safe and comfortable train travel. .

1 comment:

  1. AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
    Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
    Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
    Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
    WA;+855969190856

    ReplyDelete

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...