SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Ratusan sopir
angkutan batu bara bermuatan di atas 10 ton mengamuk dan mengeluhkan sikap
pemerintah Kabupaten OKU Timur terutama penegak Perda yakni Polisi Pamong
Praja, Selasa (29/1/2013).
Para sopir ini menilai penegakan perda yang hanya dilakukan pada angkutan di atas 10 ton tidak seimbang dan bertentangan dengan keputusan Gubernur Sumsel yang melarang seluruh jenis angkutan batu bara melintasi jalan umum.
Selain itu, para sopir ini juga kesal karena sejak mereka ditahan tujuh hari lalu, mereka ditelantarkan dan tidak diperhatikan.
Mereka mengaku uang jalan mereka yang ada saat sudah habis. Namun jadwal persidangan hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Pol-PP.
“Kalau jelas kapan sidang mungkin kami bisa pulang dulu. Kami sudah ditelantarkan seminggu di sini, uang habis, sidang entah kapan. Katanya Senin (28/1) sidang, namun kami tunggu hingga pukul 15.00 sidang belum dimulai. Ketika kami tanyakan kembali kepada pol-pp katanya Rabu (30/1) mendatang. Jadi kapan sidangnya, kami tidak tahan kalau ditelantarkan seperti ini,” kata salah satu sopir yang mengaku berasal dari tambang ABS, Merapi Lahat.
Kasat Pol-PP Okto Sriherjani yang baru tiba di kantornya setelah keributan tidak bersedia dikonfirmasi. Bahkan dia menyuruh beberapa anggota Pol-PP untuk menghadang wartawan yang berusaha mengejarnya untuk dikonfirmasi.
Sumber : Sriwijaya Post, 29.01.13.
Catatan :
Rujukan sebelumnya silahkan baca : [KU-026/2013]
Kantor Pemkab OKU Timur Penuh Tronton Batu Bara, [KU-025/2013] Ratusan
Truk Batu Bara Dikandangkan, [KU-023/2013] Upayakan Penundaan Leasing,
[KU-021/2013] Alex Noerdin : Kalian Buat Kaya Perusahaan Tambang, [KU-019/2013] Warga Lahat Dukung Larangan Truk Melintas di Jalan Umum.
Bisa dilanjut dengan :
[KU-018/2013] DPRD
Sumsel Rekomendasi Gunakan Jalan Umum, [KU-017/2013] Gubernur Sumsel Harus
Pertahankan Larangan, [KU-016/2013]
Kadishubkominfo : Jangan Salahkan Gubernur, [KU-015/2013] DPRD Sumsel Minta
Sopir dan Pengusaha Bentuk Konsorsium.
Selain itu, baca juga [KU-013/2013] Tiba di
Dermaga Batu Bara, Wartawan Kebingungan, [KG-310/2012] Jalan Khusus Batubara Servo Terendam
Banjir, [KU-289/2012] Per 1 Januari 2013, Angkutan Batu Bara Di Sumsel Harus
Lewat Jalan Khusus dan [KU-274/2012] Perusahaan Batu Bara Bangun Jalan 116
Kilometer.
[English Free Translation]
Hundreds of coal transport driver charged over
10 tons, raging and complaining about the attitude of the local government of
East OKU District bylaw enforcement, especially the Civil Service Police, Tuesday
(29/01/2013).
No comments:
Post a Comment