SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dialog antara pengusaha dan sopir
truk batu bara dengan Komisi IV DPRD Sumsel menghasilkan sebuah kesimpulan.
Yang utama adalah rekomendasi izin penggunaan jalan umum sampai pembangunan
jalan khusus angkutan batu bara yang dibangun PT Servo Lintas Raya selesai.
Namun perjuangan baru dimulai, karena Komisi IV DPRD Sumsel dipimpin Wakil
Ketua DPRD Ahmad Djauhari tengah menggelar rapat membahas lebih lanjut surat
rekomendasi yang rencananya diberikan ke Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Sementara bagi pengusaha dan sopir masih bertahan di Kantor DPRD Sumsel
menunggu tanda tangan para wakil rakyat membubuhi tanda tangan surat
rekomendasi.
"Kesimpulan ini adalah kesepakatan antara kami dengan Komisi IV. Tapi
masih perlu tanda tangan mereka agar bisa segera diserahkan ke Gubernur
Sumsel," kata Sekjen Asosiasi Tambang Batu Bara Sumsel, Sutarman kepada
Sripoku.com, Selasa (15/1/2013) sore.
Dalam berita acara dialog pertemuan disebutkan bila SK Gubernur Sumsel
nomor 540/3584/Dispertamben/2013 tanggal 27 Desember 2012 perihal Pengapalan
Batu Bara, Pimpinan DPRD Sumsel dan Komisi IV merekomendasi penggunaan jalan
umum sampai pembangunan jalan khusus angkutan batu bara selesai.
Pembangunan jalan itu sendiri ditenggal hingga tanggal 8 April 2013
mendatang. Selain itu, poin kesimpulan lainnya adalah batas muatan 8 ton tiap
dump truck.
Diatur juga waktu operasional kendaraan mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00
WIB. Batas iring-iringan kendaraan sebanyak 5 unit dengan jarak masing-masing
15 meter.
Lalu pembentukkan konsorsium untuk membantu pembangunan dan perbaikan
jalan, kemudian kerja sama Pemda dengan asosiasi dan sopir soal kontribusi.
Sumber : Sriwijaya Post, 15.01.13.
Catatan :
Berita terkait dengan informasi ini, silahkan baca [KU-017/2013] Gubernur
Sumsel Harus Pertahankan Larangan, [KU-016/2013] Kadishubkominfo : Jangan Salahkan Gubernur, [KU-015/2013]
DPRD Sumsel Minta Sopir dan Pengusaha Bentuk Konsorsium, [KU-013/2013] Tiba di
Dermaga Batu Bara, Wartawan Kebingungan, [KG-310/2012] Jalan Khusus Batubara Servo Terendam Banjit,
[KU-289/2012] Per 1 Januari 2013, Angkutan Batu Bara Di Sumsel Harus Lewat
Jalan Khusus dan [KU-274/2012]
Perusahaan Batu Bara Bangun Jalan 116 Kilometer.
[English Free Translation]
Dialogue between employers and coal truck driver with Commission IV DPRD of
South Sumatera produce a conclusion. The main one is on the license to use the
public road until the road construction specially built to transport coal is
completed
No comments:
Post a Comment