TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) meminta pemerintah membayar biaya perawatan dan pemeliharaan rel kereta api. Sebab, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian, rel kereta api menjadi bagian dari aset negara.
"Menurut
UU Perkeretaapian, perawatan dan pemeliharaan seharusnya menjadi tanggung jawab
pemerintah. Tapi, kenyataannya, selama saya menjadi direktur utama empat tahun,
KAI yang bayar," kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignatius
Jonan di Kementerian BUMN, Kamis, 20 Desember 2012.
Jonan
menambahkan, karena menggunakan dana sendiri, secara tidak langsung membuat
perawatan terbatas. "Ya, namanya dari kocek pribadi, otomatis jadi
terbatas," katanya.
Padahal, kata
dia, bila pemerintah membayar biaya perawatan, hal ini akan lebih meningkatkan
kinerja PT KAI. "Jadi dananya bisa digunakan untuk pelayanan."
Tahun
2012, ia mengatakan, PT KAI telah mengeluarkan dana perawatan dan pemeliharaan
sebesar Rp 1,5 triliun. "Tahun depan akan naik menjadi Rp 1,7 karena umur
rel semakin tua," katanya.
Sumber :
Tempo, 20.12.12.
[English
Free Translation]
PT Kereta
Api Indonesia (PT KAI) asked the government to pay for the maintenance of the
railway network. Because, according to Ignasius Jonan as President Director, in
accordance with the Law of Railways, the railway became part of state assets.
No comments:
Post a Comment