SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Kantor Pemerintah Kabupaten OKU Timur penuh tronton angkutan batu bara sejak Rabu (23/1/2013) dinihari.
Puluhan tronton batu bara tersebut
menurut petugas gabungan dari dinas perhubungan dan Pol PP, terpaksa
dikandangkan karena melanggar peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2012
mengenai larangan angkutan batu bara bermuatan di atas delapan ton melintas di
ruas jalan kabupaten dan desa di OKU Timur.
Jalan lingkar yang ada di Kabupaten
OKU Timur merupakan jalan kabupaten yang dibiayai APBD.
Meski ketentuan pemerintah provinsi
melalui surat edaran Gubernur Sumsel yang melarang semua jenis kendaraan
melintas di ruas jalan umum, namun hal itu tidak berlaku di Kabupaten OKU Timur.
Pengusaha batu bara tetap menentang
surat edaran tersebut dan tetap mengangkut batu bara menuju lampung.
Sementara petugas dari dinas
perhubungan, pol pp dan pos pemeriksaan terpadu juga tetap membiarkan dump
truck melintas meski bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi.
“Kita daerah otonom, perda kita
terlebih dahulu muncul dari SE Gubernur itu. Jadi kita tetap memperbolehkan
angkutan batu bara melintas di ruas jalan ini, yang kita larang yang bertonase
di atas delapan ton,” ujar beberapa petugas yang juga dibenarkan oleh
Zulkarnaen, anggota DPR dari Komisi III.
Kasat Pol PP, Okto, Kadishub
Mulyanto, serta sejumlah petugas lainnya setiap malam berjaga-jaga
mengantisipasi adanya angkutan batu bara bertonase besar melintas. Sementara
angkutan batu bara bertonase di bawah 10 ton tetap diperbolehkan melintas tanpa
ada halangan.
Sumber : Sriwijaya Post, 25.01,13.
Catatan :
Berita terkait dengan informasi diatas, silahkan baca [KU-025/2013]
Ratusan Truk Batu Bara Dikandangkan, [KU-023/2013] Upayakan Penundaan Leasing, [KU-021/2013]
Alex Noerdin : Kalian Buat Kaya Perusahaan Tambang, [KU-019/2013] Warga
Lahat Dukung Larangan Truk Melintas di Jalan Umum, [KU-018/2013] DPRD Sumsel Rekomendasi Gunakan
Jalan Umum, [KU-017/2013]
Gubernur Sumsel Harus Pertahankan Larangan, [KU-016/2013]
Kadishubkominfo : Jangan Salahkan Gubernur, [KU-015/2013] DPRD Sumsel Minta
Sopir dan Pengusaha Bentuk Konsorsium.
Selain itu, baca juga [KU-013/2013] Tiba di
Dermaga Batu Bara, Wartawan Kebingungan, [KG-310/2012] Jalan Khusus
Batubara Servo Terendam Banjir, [KU-289/2012] Per 1 Januari 2013, Angkutan Batu
Bara Di Sumsel Harus Lewat Jalan Khusus dan [KU-274/2012] Perusahaan
Batu Bara Bangun Jalan 116 Kilometer.
[English Free Translation]
Dozens of coal
truck forced grounded
for violating local regulations or
peraturan daerah (perda) No. 3 of
2012 on the prohibition of transportation
of coal, charged over eight
tons crossing roads
and villages in
the district of East OKU (OKU Timur).
No comments:
Post a Comment