Saturday, January 26, 2013

[KU-026/2013] Kantor Pemkab OKU Timur Penuh Tronton Batu Bara



SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Kantor Pemerintah Kabupaten OKU Timur penuh tronton angkutan batu bara sejak Rabu (23/1/2013) dinihari.

Puluhan tronton batu bara tersebut menurut petugas gabungan dari dinas perhubungan dan Pol PP, terpaksa dikandangkan karena melanggar peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2012 mengenai larangan angkutan batu bara bermuatan di atas delapan ton melintas di ruas jalan kabupaten dan desa di OKU Timur.

Jalan lingkar yang ada di Kabupaten OKU Timur merupakan jalan kabupaten yang dibiayai APBD.

Meski ketentuan pemerintah provinsi melalui surat edaran Gubernur Sumsel yang melarang semua jenis kendaraan melintas di ruas jalan umum, namun hal itu tidak berlaku di Kabupaten OKU Timur.

Pengusaha batu bara tetap menentang surat edaran tersebut dan tetap mengangkut batu bara menuju lampung. 

Sementara petugas dari dinas perhubungan, pol pp dan pos pemeriksaan terpadu juga tetap membiarkan dump truck melintas meski bertentangan dengan kebijakan pemerintah provinsi.

“Kita daerah otonom, perda kita terlebih dahulu muncul dari SE Gubernur itu. Jadi kita tetap memperbolehkan angkutan batu bara melintas di ruas jalan ini, yang kita larang yang bertonase di atas delapan ton,” ujar beberapa petugas yang juga dibenarkan oleh Zulkarnaen, anggota DPR dari Komisi III.

Kasat Pol PP, Okto, Kadishub Mulyanto, serta sejumlah petugas lainnya setiap malam berjaga-jaga mengantisipasi adanya angkutan batu bara bertonase besar melintas. Sementara angkutan batu bara bertonase di bawah 10 ton tetap diperbolehkan melintas tanpa ada halangan.

Sumber : Sriwijaya Post, 25.01,13.

Catatan :
Berita terkait dengan informasi diatas, silahkan baca  [KU-025/2013] Ratusan Truk Batu Bara Dikandangkan, [KU-023/2013] Upayakan Penundaan Leasing, [KU-021/2013] Alex Noerdin : Kalian Buat Kaya Perusahaan Tambang, [KU-019/2013] Warga Lahat Dukung Larangan Truk Melintas di Jalan Umum, [KU-018/2013] DPRD Sumsel Rekomendasi Gunakan Jalan Umum,  [KU-017/2013] Gubernur Sumsel Harus Pertahankan Larangan, [KU-016/2013] Kadishubkominfo : Jangan Salahkan Gubernur, [KU-015/2013] DPRD Sumsel Minta Sopir dan Pengusaha Bentuk Konsorsium.

Selain itu, baca juga [KU-013/2013] Tiba di Dermaga Batu Bara, Wartawan Kebingungan, [KG-310/2012] Jalan Khusus Batubara Servo Terendam Banjir, [KU-289/2012] Per 1 Januari 2013, Angkutan Batu Bara Di Sumsel Harus Lewat Jalan Khusus dan [KU-274/2012] Perusahaan Batu Bara Bangun Jalan 116 Kilometer.


[English Free Translation]
Dozens of coal truck forced grounded for violating local regulations or peraturan daerah (perda) No. 3 of 2012 on the prohibition of transportation of coal, charged over eight tons crossing roads and villages in the district of East OKU (OKU Timur).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...