JAKARTA: PT Kereta Api
Indonesia mengklaim telah terjadi tabrakan regulasi soal PSO kereta rel listrik
(KRL) ekonomi, sehingga jumlah kursi yang dibiayai pemerintah berkurang 2,56
juta tempat duduk akibatnya ada dana PSO 2011 yang dinyatakan tidak terserap
seluruhnya
Dalam kontrak public service
obligation (PSO) atau subsidi pelayanan publik dari pemerintah kepada PT KAI
untuk pengoperasian KRL ekonomi 2011 disebutkan tempat duduk yang dibiayai
sebanyak 60,17 juta, sedangkan realisasinya hanya 57,6 juta, sehingga ada
selisih 2,56 juta lebih sedikit dari kontrak.
Humas PT KAI Sugeng Priyono
mengatakan selisih jumlah tempat duduk yang direalisaskan ini lebih kecil
ketimbang kontrak karena adanya tabrakan regulasi yakni tentang Grafik
Perjalanan Kereta Api (Gapeka).
Telah terjadi perubahan
Gapeka 2010 menjadi Gapeka 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen
Perkeretaapian tentang Gapeka tahun 2011 No: KA.407/SK.102/DJKA/10/2011 yang
salah satu pasalnya menyatakan mencabut Gapeka 2010, dan peraturan ini mulai
berlaku 1 Desember 2011 khusus untuk KRL. Perubahan Gapeka itu diterjemahkan
dengan diterapkannya sistem loopline KRL Jabodetabek.
“Perubahan Gapeka ini yang
mulai berlaku 1 Desember 2011 menimbulkan kerugian bagi PT KAI karena kontrak
PSO 2011 mengunakan Gapeka 2010,” tutur
Sugeng kepada Bisnis, Minggu, 22 April 2012.
Dampaknya, lanjut Sugeng,
perjalanan KRL Ekonomi mulai 1 Desember 2011 tidak dibayarkan. Hal ini
menunjukkan terjadi tabrakan regulasi, bila tetap menjalankan KRL Ekonomi
sesuai kontrak PSO 2011 akan melanggar Gapeka 2011, tetapi bila menjalankan
sesuai Gapeka 2011 menjadikannya tidak sesuai dengan kontrak PSO 2011, maka PSO
nya tidak dibayarkan.
"Inilah yang terjadi
yakni ada 2,56 juta tempat duduk KRL Ekonomi yang berkurang dari kontrak,
sehingga dinyatakan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan bahwa
dana PSO 2011 tidak terserap seluruhnya, ” ucap Sugeng.
Sebelumnya, Dirjen
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan mengatakan dana PSO
2011 tiudak terserap Rp16,2 miliar, seharusnya diberikan Rp639,6 miliar menjadi
Rp623,4 miliar.
Sugeng menjelaskan tidak
terserapnya seluruh dana PSO 2011 ini karena terjadi kekurangan frekuensi
dibandingkan dengan kontraknya sehingga menyebabkan pengurangan pembayaran.
Pengurangan perjalanan kereta api ini sendiri disebabkan sejumlah hal seperti
untuk menghindari keributan suporter sepak bola, gangguan alam seperti longsor
terhadap jalur kereta api, gangguan prasarana seperti listrik aliran atas untuk
KRL, gangguan sarana karena usia sarana yang sudah tua, dan perubahan Gapeka
2010 menjadi Gapeka 2011 untuk KRL Jabodetabek.
Soal pernyataan Dirjen Perkeretaapian tentang
kereta ekonomi dijadikan kereta aling-aling untuk kereta api eksekutif, Sugeng
tidak membantah, memang sempat terjadi demikian. Menurutnya, kereta ekonomi
atau K3 sebagai kereta aling-aling saat ini sebagian menggunakan kereta yang
status kepemilikannya milik PT KAI yang sudah di PMA-kan (penyertaan modal
negara).
“Karena K3 sudah menjadi
milik KAI, penggunaannya menurut kaidah korporasi. Penggunaan K3 sebagai kereta
aling-aling adalah untuk meningkatkan keselamatan,” tutur Sugeng.
Tundjung sebelumnya
mengatakan pada tahun lalu Kemenhub mengaudit ke lapangan untuk mengawasi
penggunaan dana PSO untuk KA Ekonomi, ternyata ditemukan gerbong KA Ekonomi
dipakai untuk sebagai kereta aling-aling KA Eksekutif.
“Inikan tidak benar, karena
operasional KA ekonomi disubsidi pemerintah, dan harus digunakan sesuai
peruntukkannya," kata Tundjung. (faa)
Sumber : Bisnis Indonesia,
22.04.12.
[English Free Translation]
PT Kereta Api Indonesia (KAI)
claims to have a collision regulations about PSO electric train (KRL) economy-class,
so the number of seats with government-funded was reduced 2.56 million, and as
a result PSO 2011 that no funds shall be declared completely absorbed
No comments:
Post a Comment