JAKARTA. Pemerintah akan
menetapkan bea keluar (BK) ekspor mineral sebelum 6 Mei mendatang. Ketentuan
mengenai BK ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan
Peraturan Menteri Keuangan.
"Kami lagi membicarakan
berapa besarannya. Untuk menentukan besarnya BK itu, kami harus tahu berapa
cost production dan harga jualnya, itu kan berbeda-beda tergantung lokasinya.
Kami lagi membicarakan itu sekarang," ujar Direktur Jenderal Mineral dan
Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite di Jakarta, Selasa (17/4).
Thamrin menjanjikan, beleid
tentang BK ini akan terbit sebelum 6 Mei 2012, yang merupakan tenggat waktu
bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan mineral untuk menyampaikan proposal
peningkatan nilai tambah komoditas mineral yang mereka eksploitasi. Tenggat
waktu tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM N0 7 tahun 2012.
Menurut Thamrin, wacana
tentang BK ekspor mineral muncul berdasarkan usulan Badan Kebijakan Fiskal
(BKF) sebagai alternatif pengendalian ekspor bahan mineral sebelum tahun 2014.
Terkait kewajiban pengolahan
dan permurnian di dalam negeri ini, pemerintah akan memberikan dispensasi
kepada perusahaan tambang mineral untuk tetap melakukan ekspor dengan catatan.
Catatan pertama, Izin Usaha
Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sudah dinyatakan celar and clean artinya
dinyatakan tidak bermasalah oleh Kementerian ESDM.
Kedua, perusahaan yang sudah
celan and clear itu menyatakan komitmen untuk tidak lagi akan mengekspor bahan
mentah mineral mulai tahun 2014.
Ketiga, perusahaan yang
sudah berkomitmen tersebut sudah menyampaikan rencana kerja proses pemurnian dan
pengolahan di dalam negeri. kata Thamrin, perusahaan-perusahaan yang tetap
diizinkan ekspor tersebut akan dikenakan BK sesuai yang akan ditetapkan
pemerintah.
Nantinya, BK tersebut dengan
sendirinya tidak berlaku lagi pada tahun 2014, setelah adanya larangan ekspor
bahan mentah pertambangan di tahun tersebut.
Sumber : Kontan, 17.04.12.
[English Free Translation]
The Government will set out
the duties (bea keluar) of mineral exports before 6 May. The provisions on this
duties will be governed by regulation from the Ministry of Trade and the
Ministry of Finance.
No comments:
Post a Comment