JAKARTA: Rencana pengenaan
pajak ekspor terhadap barang tambang mentah hingga maksimal 50% pada 2013
dinilai sebagai rencana sepihak dan perlu dikaji lebih mendalam bersama sektor
terkait, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Ketua Masyarakat
Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo mengatakan pihaknya mengerti
dan mendukung peningkatan nilai tambah pertambangan seperti yang diamanatkan UU
No.4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Namun menurutnya, jika
pemerintah ingin mengendalikan ekspor, pemerintah bisa saja menerapkan beberapa
kebijakan pengawasan dan pengendalian ekspor seperti penetapan kuota ekspor,
verifikasi ekspor, hingga pengenaan bea keluar tambang.
“Tapi tentunya semua
kebijakan itu harus dibuat dengan landasan perhitungan serta kajian yang
cermat, komprehensif, dan tepat guna,” ujarnya dalam keterangan resmi, hari
ini.
Herman berharap setiap
regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah bisa memberikan keadilan
bagi seluruh pelaku usaha. Seperti diketahui, berbeda dengan pemegang Izin
Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Kontrak Karya (KK) saat ini aturannya masih
eksklusif (berlaku nailing down).
“Mungkin aturan itu perlu
diperbaiki agar terjadi perlakuan yang sama [equal treatment] dengan IUP di
dalam kewajiban pelaku usaha pertambangan bagi negara,” ujarnya.
Herman mengatakan
Kementerian ESDM adalah otoritas yang mengelola kegiatan eksploitasi sumber
daya alam, khususnya mineral dan batu bara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya
Kementerian ESDM bisa berperan lebih aktif dan menjadi koordinator dalam
melakukan tata kelola yang berkaitan dengan peningkatan nilai tambah
pertambangan.
“Yang mana hal ini secara
langsung akan ada keterkaitan dengan instansi lain, yakni Kementerian Keuangan,
Perdagangan dan Perindustrian,” jelasnya.
Herman mengingatkan
pemerintah bahwa proses pengolahan dan pemurnian mineral pun sangat erat
kaitannya dengan beberapa aspek seperti kelayakan ekonomi, kebutuhan pasar,
aspek teknologi, daya dukung lingkungan, serta aspek konservasi.
“Oleh karena itu, keran
ekspor seyogyanya perlu saja tetap dibuka. Tetapi dengan cara pemerintah
melakukan pengendalian dan pengawasan ekspor yang lebih intensif,” ujarnya.
(faa)
Sumber : Bisnis Indonesia,
15.04.12.
[English Free Translation]
Plan for the imposition of
export taxes on raw minerals up to a maximum of 50% in 2013, considered as a
unilateral plan which needs to be studied more in depth with related sectors,
particularly the Ministry of Energy (ESDM) and the Ministry of Finance
(Kemenkeu).
No comments:
Post a Comment