JAKARTA : Masyarakat yang
berada di daerah penghasil tambang perlu terus dibina untuk mempraktekkan good
mining practice, sehingga Pertambangan tanpa izin (Peti) bisa semakin
dikurangi.
Dirjen Mineral dan Batu bara
Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan memang Peti tidak bisa diberantas
hanya menggunakan penegakan hukum atau law enforcement saja.
“Dalam UU 4/2009 tentang
minerba itu sebenarnya sudah ada, tentukan dulu wilayah pertambangan rakyat,
setelah itu dibina. Jangan hanya law enforcement saja itu betul, karena itu sudah turun
temurun di situ. Jadi ini harus dibina oleh pemda, jangan dibinasakan,” ujarnya
ketika ditemui di gedung DPR-RI, Rabu, 28 Maret 2012.
Menurut Thamrin, di daerah
terutama di kampung-kampung sebenarnya sudah memiliki modal berupa semangat
kerja sama dan kekeluargaan yang sangat tinggi, sehingga tinggal difasilitasi
oleh pemda.
“Tinggal pemerintah
memfasilitasi, mau apa sih mereka? Kalau mau tambang emas misalnya,
penambangannya dibina, cara nambangnya itu begini lho. Kemudian selesai itu
baru direklamasi, dan seterusnya,” ujarnya.
Thamrin menegaskan
perusahaan tambang baik pemegang Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), berapa pun luas wilayah kerjanya,
itu dilindungi secara hukum. Artinya, masyarakat di sekitar wilayah tambang
tidak berhak melakukan penambangan di situ.
“Contohnya Inco [sekarang
Vale], memang lahannya luas sekali. Kami juga sedang pikirkan, Inco itu luas
tapi secara hukum dia dilindungi, jadi bupati jangan langsung bikin izin-izin
yang ngga benar. Makanya kami sekarang lagi renegosiasi [untuk ciutkan lahan],
sabar dulu bupatinya, jadi jangan anarkis,” ujarnya.
Sebelumnya, Didik Tatok
Prijandono, asdep 1/V Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan
Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kemenkopolhukam mengatakan kalau hanya
dilakukan penegakan hukum saja, masalah Peti tidak akan selesai. Kalau hanya
penegakan hukum, yang terjadi hanyalah bentrokan antara penegak hukum dan
massa.(msb)
Sumber : Bisnis Indonesia,
28.03.12.
[English Free Translation]
People residing in the
region producing mines need to be nurtured to practice good mining practices,
so that mining without a permit (Peti) can be further reduced.
No comments:
Post a Comment