Thursday, April 19, 2012

[KU-108/2012] Sengketa Tambang : Pemkab Lahat Minta PTBA Taati Hukum

PALEMBANG: PT Bukit Asam (PTBA) Persero diminta mematuhi keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait  penolakan gugatan PTUN terhadap Bupati Lahat.
Begitu juga dengan perkara perdata yang diajukan PTBA kepada Bupati Lahat, PT Bumi Merapi Energi, PT Bara Alam Utama serta PT Mustika Indah Permai, juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijde).

Dua putusan tersebut menjadi fakta hukum tidak terbantahkan bahwa kasus sengketa lahan tersebut dimenangkan  oleh Bupati Lahat dan tiga pemegang izin usaha pertambangan (IUP), ujar Kuasa hukum Bupati Lahat Suharyono.

Hal itu diungkapkan oleh Suharyono sehubungan dengan keluarnya iklan di media cetak lokal dan nasional tentang bantahan dan tanggapan serta somasi PTBA. Keluarnya putusan PK dari MA bahwa gugatan PTBA tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga PTBA selaku perusahaan publik harus  mematuhinya dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami sesalkan sikap PTBA yang dalam beberapa hari ini telah membuat iklan di media cetak nasional maupun lokal, dengan isi yang sangat menyesatkan publik. Seakan-akan keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan itu bertentangan dengan fakta hukum yang dikeluarkan oleh MA."

Dituturkan Suharyono, PTUN Palembang juga telah mengeluarkan suratpada  2 April 2012 yang menyatakan bahwa Putusan PK perkara TUN tersebut telah memenangkan kliennya, serta menolak gugatan penggugat secara keseluruhnya.

“Sangat tidak relevan kalau PTBA masih mempersoalkannya serta mempublikasikan hal-hal yang merupakan bagian dari putusan hukum, dan ini juga dapat menggangu kliennya terhadap iklim investasi di Lahat,” tuturnya.

Dijelaskannya, dalam perkara PK Perdata nomor 405 PK/PDT/2011 juga telah mengeluaran bahwa pengadilan Lahat tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan itu masuk wilayah hukum sengketa TUN.

Suharyono juga menambahkan selaku kuasa hukum Bupati Lahat telah mengirimkan surat no 069/SK-KHSA/III 2012 tertanggal 30 Maret 2012  terkait butir 5 yang tertulis dalam media cetak untuk melakukan upaya hukum.

Sengketa lahan tambang batubara ini dimulai pada  2004 ketika Gubernur Sumsel mencabut izin KP Eksploitasi PT BA dengan surat keputusan no No.556/KPTS/PERTAMBEN/2004 bahwa izin KP tersebut harus dimintakan kepada pemerintah Lahat dan Muara Enim.

Dan pada 24 Januari 2005 bupati lahat mengeluarkan keputusan No. 540/29/KEP/PERTAMBEN/2005 tentang penetapan status wilayah eks kuasa pertambangan PTBA yang terletak dalam wilayah Kabupaten Lahat, dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lahat.

Setelah mencabut ijin eksplorasi tersebut, Bupati lahat menerbitkan izin KP Eksplorasi baru kepada 16 perusahaan di bekas wilayah KP Eksplorasi PT BA.  Di antaranya adalah PT Mustika Indah Permai, PT Bukit Bara Alam, PT Muara Alam Sejahtera, PT Bara Alam Utama dan PT Bumi Merapi Energi.

PT BA kemudian mengajukan gugatan kepada Pemkab Lahat.  di pengadilan tata usaha negara palembang pada tanggal 20 april 2005.  Gugatan ini ditolak, yang kemudian PT BA melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi Medan.  tetapi hasilnya tetap dimenangkan Bupati lahat. Hingga akhirnya pada putusan PK MA tetap dimenangkan oleh Bupati Lahat. (Antara/arh)

Sumber : Bisnis Indonesia, 10.04.12.

Berita terkait, baca [KU-103/2012] Sengketa Lahan, PTBA Laporkan Dugaan Eksplorasi Ilegal.

[English Free Translation]
PT Bukit Asam (PTBA) asked to comply with judicial review decision (PK) Supreme Court (MA) rejection of a lawsuit related to Lahat Administrative Court against the Regent.

This cases also with the civil case filed by PTBA to the Regent, PT Bumi Merapi Energy, Inc., PT Bara Alam Utama and Mustika Indah Permai, who has had permanent legal force (van inkracht gewijde).

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...