Tuesday, April 10, 2012

[KU-099/2012] Aset PT KAI Berlahan Dikuasai Pihak Ketiga


MEDAN, KOMPAS.com - Selama 30 tahun terakhir, aset PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara seluas sekitar 70.000 meter persegi yang berada di belakang Kantor Divre I Medan berlahan dikuasai pihak ketiga.

Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kereta Api Divre I Sumut berharap manajemen mempertahankan aset yang tersisa terutama lapangan parkir seluas sekitar 2.000 meter yang berada persis di belakang Kantor Divre I yang juga terancam digunakan oleh pihak ketiga.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Divre I Sumut Mohamad Zailani, Jumat (30/3/2012) mengatakan sebagai insan kereta api, pihaknya harus mempertahankan hak milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Apalagi pembangunan di belakang kantor PT KAI terus berlangsung.

"Lahan parkir sebenarnya ada 4.000 meter persegi, yang 2.000 sudah dikelola pihak ketiga. Kami karyawan PT KAI berharap lahan bisa diambil alih. Kami sangat terganggu dengan polusi yang terjadi akibat pengelolaan yang dilakukan pihak ke-3 itu," kata Zailani.

Sebelumnya utusan dari PT Arga Citra Kharisma (ACKH), pengelola lahan, telah datang ke kantor PT KAI untuk meminta ijin pembangunan di lokasi parkir. "Kami resah dengan situasi ini. Kami berharap jangan sampai lahan parkir juga jatuh ke tangan pihak ketiga," tutur Zailani.

Sengketa lahan PT KAI bermula pada tahun 1981 ketika lahan PT KAI dilepaskan ke Pemko Medan seluas 34.776 meter persegi dari 70.000 meter persegi yang ada di kawasan Jalan Jawa, Jalan Timor, Jalan Veteran, dan Jalan Madura, Medan. PT KAI mendapat kompensasi berupa pembangunan perumahan baru sebanyak 228 unit di lahan 36.000 hektar sisanya.

Karena Pemko Medan tidak memiliki dana, Pemko Medan memberi kesempatan pada pihak ke-3 yakni PT Inanta untuk membangun perkantoran di area 34.776 hektar dengan status hak guna bangunan serta membangun 288 unit perumahan karyawan di lahan PT KAI serta beberapa kewajiban lain.

Namun PT Inanta tidak bisa melakukan kuwajibannya sehingga hak membangun perkantoran dengan status hak guna usaha dan kuwajiban membangun 288 unit perumahan jatuh pada PT Bonauli Real Estate.

Pada tahun 2004, PT KAI mengajukan permohonan pada Menteri BUMN agar proses pembangunan perumahan dikonversi dalam bentuk uang tunai mengingat kebutuhan KAS PT KAI. Namun belakangan justru PT ACKH yang melakukan proses pembangunan dan memberikan kompensasi uang tunai. Kami sendiri tidak tahu bagaimana hak pengelolaan lahan berubah dari PT Boauli ke PT ACKH, tutur Kuasa Hukum SPKA Divre I Medan Yudi.

Humas PT ACKH Budi Dharma mengatakan pihaknya telah mengajukan kasus sengketa ini ke Pengadilan Negeri Medan. PN Medan menyatakan PT ACHK berhak atas lahan 70.000 meter itu pada tahun 2011. 

Alasannya, PT ACHK telah menyelesaikan kuwajibannya dengan membayar konsinyasi Rp 13 miliar pada tahun 2004 untuk lahan 34.000 hektar dan memberikan ganti rugi lahan Rp 54,143 miliar untuk lahan sisanya yang waktu itu juga digunakan oleh 331 keluarga sesuai surat Kementrian BUMN.

Kalau SPKA bicara soal ini lagi tidak tepat sebab Kementrian BUMN telah setuju pembangunan rumah dikonversi uang senilai Rp 13 miliar tahun 2004, kata Budi. Dana itu masih berada di PN Medan.

Pengadilan juga menyatakan putusan bisa dilaksanakan meskipun ada upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Dengan demikian PT ACHK terus melakukan pembangunan kawasan perekonomian terpadu yang berada di belakang Kantor PT KA Divre I Sumut.

Pengadilan Tinggi Medan juga menguatkan putusan itu. Namun PT KAI tetap mengajukan banding ke Mahkamah Agung yang hingga kini putusannya belum turun.

Selama proses pengalihan aset berlangsung 30 tahun terakhir, tercatat telah 15 kali kepala divre berganti, namun kasus justru berlarut-larut. PT KAI tidak pernah menerima dana konversi itu, kata Yudi. Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan KPK.

"PT ACKH menyatakan siap dimintai keterangan jika diminta oleh penegak hukum. Kami tunduk dan menghormati hukum," kata Budi.

Kepala Sub Seksi Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Andre Simbolon mengakui Kejati Sumut telah menerima laporan adanya dugaan penyelewengan pengalihan lahan PT KAI. Kami masih menelusuri kasus ini apalah ada benang merahnya dengan tindakan yang melawan hukum, kata Andre. Meskipun awalnya kasus perdata, kata dia, sangat dimungkinkan kasus masuk ke ranah pidana.

Sumber : Kompas, 30.03.12.

[English Free Translation]
Over the past 30 years, the assets of PT Kereta Api Indonesia Divre I North Sumatera Province covering approximately 70,000 square meters behind Office controlled by third party.

During the process of transfer of assets for over 30 years, there have been 15 times the EVP changed, but the case would drag on. PT KAI had never accepted the conversion of funds. It has been reported the case to the High Court and KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) of North Sumatera.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...