Thursday, April 12, 2012

[KU-100/2012] Emir Moeis : Tak Tepat Alat Berat Dikenakan Pajak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengajuan judicial review UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat dukungan dari anggota DPR RI.

Ketua Komisi XI  DPR RI Emir Moeis menyatakan, tidak tepat jika alat berat dikenakan pajak sarana dan prasarana selayaknya kendaraan umum.

“Pemda mengenakan pajak kepada alat berat itu tidak tepat, apalagi yang terkait dengan sarana dan prasarana umum,” tegas Emir Moeis dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Menurut Emir, UU tersebut harus dikaji kembali dan dilihat dari nilai akademisnya. Itu dilakukan agar tidak merugikan berbagai pihak yang ikut membangun infrastruksur di negara ini. 

"Alat berat tidak menggunakan sarana dan prarasana negara. Kalaupun alat berat lewat jalan raya, harus dibawa dengan menggunakan trailer, kemudian terailernyapun harus dibayar pajaknya," lanjut Emir.

Sedangkan bagi pengusaha, seharusnya perusahaan hanya dikenakan pajak penghasilan saja, tidak lagi ditambah dengan pajak alat berat. Mereka sudah membayar pajak pada saat pembelian alat berat, proyek pembangunan, ditambah lagi dengan pajak lainnya.

Sumber : TribunNews, 06.04.12.

[English Free Translation]
Efforts to filing a judicial review of Law Number 28 Year 2009 on Regional Taxes and Levies received support from members of the House of Representatives. House of Representatives Commission XI chairman Emir Moeis states, is not appropriate if the vehicle is taxed proper facilities and infrastructure of public transport.

No comments:

Post a Comment

[KU-179/2021] Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Tutup Usia

  Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga besar KAI Group khususnya KAI Commuter hari ini berduka. Direktur Utama KAI Commuter Mukti Jauhari meningg...