JAKARTA: Draft perjanjian
pelaksanaan studi kelayakan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) antara pemerintah
dan konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera, telah rampung disusun dan
tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko
Kirmanto mengatakan keputusan tersebut ditargetkan keluar dalam satu pekan
kedepan. Selanjutnya, pemerintah akan segera menegosiasi dengan konsorsium
untuk kesepakatan perjanjian sebelum diteken bersama.
“Draftnya sudah dibahas
tadi, dengan wakil menteri PU, wamen Keuangan, Wamenhub, dan Dirjen yang
terkait menjadi penanggung jawab dalam proyek tersebut," ujarnya di
Jakarta, Kamis, 22 Maret 2012.
Dia memastikan pelaksanaan
studi kelayakan akan tetap berjalan selama 24 bulan, sampai kepastian proyek
dinyatakan layak atau tidaknya untuk dibangun. Jika proyek layak dilanjutkan,
maka diharapkan studi kelayakan bisa langsung dimulai pada April 2012.
Apalagi, katanya, Perpres
pembentukan konsorsium itu sudah ditetapkan sejak Desember 2011 lalu, yang
menetapkan Provinsi Lampung, Banten dan PT Bangun Graha Sejahtera Mulia sebagai
pelaksana studi kelayakan.
Konsorsium, juga ditugaskan
untuk menghitung ulah besaran investasi dan tingkat pengembalian investasi
proyek senilai Rp100 triliun tersebut. Karena diperkirakan angka meningkat
menyusul rencana pengembangan kawasan di kedua wilayah tersebut.
Pembangunan JSS ini
rencananya akan dibangun sepanjang 29 kilometer dengan menghubungkan Provinsi
Lampung dan Banten. Rencananya jembatan akan terkoneksi dengan tol
Jakarta-Merak di Banten, dan tol Bakaheuni-Tengineneng yang masalah dalam
persiapan.(msb)
Sumber : Bisnis Indonesia,
23.03.12.
Rujukan berita sebelumnya,
baca [KU-085/2012] Jalan Tol : Trans Sumatera High Grade Butuh Waktu, edisi
tanggal 28/03/2012.
[English Free Translation]
Draft agreement related with
implementation feasibility study of Sunda Strait Bridge or Jembatan Selat Sunda
(JSS) project, between the government and a consortium of PT Graha Banten
Lampung Sejahtera, has been prepared and completed just waiting for approval
from the Minister of Finance.
No comments:
Post a Comment